SuaraBogor.id - Satu unit mobil bak terbuka tertabrak kereta api atau KA Pangrango jurusan Bogor-Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (7/10/2022) kemarin.
Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi menyebutkan, mesin mobil bak terbuka mati saat melintas di rel Kampung Kaumkaler, Karangtengah, Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Saat sedang melintasi rel KA, mesin mobil itu mati dan saat bersamaan melaju KA Pangrango (KA 218C) dari arah Bogor menuju Sukabumi dengan masinis Galang Dwi Prasetyo dari Bogor, sehingga kecelakaan tak bisa dihindari," kata Kanit Gakum Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar, mengutip dari Antara.
Yanuar menjelaskan, meski tidak ada korban jiwa pada kasus kecelakaan ini, tetapi hanya menyebabkan perjalanan KA Pangrango tertunda sekitar 10 menit.
Yanuar tidak merinci bagaimana pengemudi mobil bak terbuka bernomor polisi F 8804 UV, Dede Miftahudin bisa selamat dari peristiwa, apakah dia loncat sebelum mobil tertabrak atau melakukan upaya lain.
"Yang pasti dia melintas di jalur perlintasan kereta api ilegal dari arah Almuhudin menuju Desa Karangtengah," kata Yanuar.
Sementara Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Khairunisa dalam siaran persnya mengatakan menyayangkan terjadinya kecelakaan di perlintasan liar KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat itu.
"Kejadian temperan mobil dengan KA Pangrango mengakibatkan kelambatan perjalanan sekitar 10 menit karena jalur terhalang oleh mobil," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para pengendara yang melintas di perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Hadapi Palestina Hari Ini, Bima Sakti: Tetap Fokus dan Percaya Diri!
Demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat akan ditutup.
Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan pada ayat (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Ayat (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia U-17 Hadapi Palestina Hari Ini, Bima Sakti: Tetap Fokus dan Percaya Diri!
-
Info BMKG Hari Ini: Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang di Jakarta
-
Kasus 'Ayah Sejuta Anak' Polisi Endus Keterlibatan Pihak Lain
-
Warning! Lebih dari 12 Ribu Buruh di Sukabumi Kena PHK dalam 3 Bulan
-
Babak Baru Kasus Ayah Sejuta Anak di Bogor, Polisi Pertemukan Anak dengan Ibu Kandung
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
-
Skill Alessio Landzaat, Putra Denny Landzaat: Bisa Bela Timnas Indonesia?
-
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Wilayah Indonesia Imbas Gempa M 8,6 Rusia
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Melonjak Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp 1.918.000 per Gram
-
Mati Kutu Lawan Vietnam, Jens Raven Ungkap Biang Keroknya
Terkini
-
Gerilya Dedie Rachim ke Pusat, 5 Jurus Ini Diharap Jadi Kunci Urai Neraka Macet Bogor
-
Hadapi 'Neraka' Jalanan, Ini Doa Wajib Saat Naik Mobil dan Motor Agar Selamat Sampai Tujuan
-
Momen Haru Prabowo Baca Surat Siswi Sekolah Rakyat: Dulu Gelap, Sekarang Kami Punya Masa Depan
-
Tingkatkan Kapasitas UMKM, BRI Selenggarakan Pelatihan Ekspor ke Pasar Global
-
Alun-alun Kota Bogor Banjir Kreasi dan Pesan Emas untuk Anak