SuaraBogor.id - Satu unit mobil bak terbuka tertabrak kereta api atau KA Pangrango jurusan Bogor-Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (7/10/2022) kemarin.
Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi menyebutkan, mesin mobil bak terbuka mati saat melintas di rel Kampung Kaumkaler, Karangtengah, Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Saat sedang melintasi rel KA, mesin mobil itu mati dan saat bersamaan melaju KA Pangrango (KA 218C) dari arah Bogor menuju Sukabumi dengan masinis Galang Dwi Prasetyo dari Bogor, sehingga kecelakaan tak bisa dihindari," kata Kanit Gakum Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar, mengutip dari Antara.
Yanuar menjelaskan, meski tidak ada korban jiwa pada kasus kecelakaan ini, tetapi hanya menyebabkan perjalanan KA Pangrango tertunda sekitar 10 menit.
Yanuar tidak merinci bagaimana pengemudi mobil bak terbuka bernomor polisi F 8804 UV, Dede Miftahudin bisa selamat dari peristiwa, apakah dia loncat sebelum mobil tertabrak atau melakukan upaya lain.
"Yang pasti dia melintas di jalur perlintasan kereta api ilegal dari arah Almuhudin menuju Desa Karangtengah," kata Yanuar.
Sementara Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Khairunisa dalam siaran persnya mengatakan menyayangkan terjadinya kecelakaan di perlintasan liar KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat itu.
"Kejadian temperan mobil dengan KA Pangrango mengakibatkan kelambatan perjalanan sekitar 10 menit karena jalur terhalang oleh mobil," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para pengendara yang melintas di perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Hadapi Palestina Hari Ini, Bima Sakti: Tetap Fokus dan Percaya Diri!
Demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat akan ditutup.
Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan pada ayat (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Ayat (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia U-17 Hadapi Palestina Hari Ini, Bima Sakti: Tetap Fokus dan Percaya Diri!
-
Info BMKG Hari Ini: Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang di Jakarta
-
Kasus 'Ayah Sejuta Anak' Polisi Endus Keterlibatan Pihak Lain
-
Warning! Lebih dari 12 Ribu Buruh di Sukabumi Kena PHK dalam 3 Bulan
-
Babak Baru Kasus Ayah Sejuta Anak di Bogor, Polisi Pertemukan Anak dengan Ibu Kandung
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
5 Spot Bukber di Cibinong Paling Rekomended di Ramadan 2026 Wajib Dicoba
-
Geger Limbah B3 Ilegal di Gunung Putri, DLH Bogor Temukan Bukti Ditimbun di RW 12
-
7 Fakta Kelam Pembunuhan Suami Siri: Terungkap Lokasi Penemuan Jasad yang Tak Lazim
-
Hilang Sejak September 2025, Wanita di Depok Ternyata Dibunuh Suami Siri Karena Masalah Ekonomi
-
Nasib THR PPPK Paruh Waktu Cianjur, Tergantung Regulasi dan Kemampuan Kas Daerah