SuaraBogor.id - Satu unit mobil bak terbuka tertabrak kereta api atau KA Pangrango jurusan Bogor-Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (7/10/2022) kemarin.
Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi menyebutkan, mesin mobil bak terbuka mati saat melintas di rel Kampung Kaumkaler, Karangtengah, Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Saat sedang melintasi rel KA, mesin mobil itu mati dan saat bersamaan melaju KA Pangrango (KA 218C) dari arah Bogor menuju Sukabumi dengan masinis Galang Dwi Prasetyo dari Bogor, sehingga kecelakaan tak bisa dihindari," kata Kanit Gakum Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar, mengutip dari Antara.
Yanuar menjelaskan, meski tidak ada korban jiwa pada kasus kecelakaan ini, tetapi hanya menyebabkan perjalanan KA Pangrango tertunda sekitar 10 menit.
Yanuar tidak merinci bagaimana pengemudi mobil bak terbuka bernomor polisi F 8804 UV, Dede Miftahudin bisa selamat dari peristiwa, apakah dia loncat sebelum mobil tertabrak atau melakukan upaya lain.
"Yang pasti dia melintas di jalur perlintasan kereta api ilegal dari arah Almuhudin menuju Desa Karangtengah," kata Yanuar.
Sementara Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Khairunisa dalam siaran persnya mengatakan menyayangkan terjadinya kecelakaan di perlintasan liar KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat itu.
"Kejadian temperan mobil dengan KA Pangrango mengakibatkan kelambatan perjalanan sekitar 10 menit karena jalur terhalang oleh mobil," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para pengendara yang melintas di perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Hadapi Palestina Hari Ini, Bima Sakti: Tetap Fokus dan Percaya Diri!
Demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat akan ditutup.
Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan pada ayat (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Ayat (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia U-17 Hadapi Palestina Hari Ini, Bima Sakti: Tetap Fokus dan Percaya Diri!
-
Info BMKG Hari Ini: Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang di Jakarta
-
Kasus 'Ayah Sejuta Anak' Polisi Endus Keterlibatan Pihak Lain
-
Warning! Lebih dari 12 Ribu Buruh di Sukabumi Kena PHK dalam 3 Bulan
-
Babak Baru Kasus Ayah Sejuta Anak di Bogor, Polisi Pertemukan Anak dengan Ibu Kandung
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir