SuaraBogor.id - Kasus dugaan perdagangan anak oleh Suhendra alias Ayah Sejuta Anak, terus didalami pihak kepolisian.
Teranyar, pihak kepolisian mempertemukan anak kandung yang dijual ke pasangan suami-istri di daerah Lampung.
"Kami dari tim penyidik, sudah menjemput anak yang kemarin korban dari perdagangan penjualan anak. kami pertemukan antara ibu bayi dengan si bayinya," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Kamis (6/10/2022).
Pihak kepolisian mendatangkan langsung anak itu langsung dari Lampung. Namun, polres Bogor belum bisa menyerahkan anak tersebut kepada ibu kandungnya itu, sebab kasus penjualan anak itu masih dalam proses penyelidikan.
"Terkait dengan selanjutnya, pemeliharaan terhadap si anak ini, sementara ini yang kami utamakan adalah, bagaimana si bayi ini aman, sehat kemudian semua kebutuhan dan haknya terpenuhi," paparnya.
Kata Iman, pihak kepolisian akan memastikan kesehatan hingga kebutuhan si bayi ini terpenuhi hingga kasus Ayah Sejuta Anak ini selesai mereka tangani.
"Alhamdulillah sehat, pada saat datang dari lampung, tim dokter dari polres Bogor langsung melakukan pemeriksaan kondisinya," ungkapnya.
Menurut Iman, penjualan anak itu tidak hanya merugikan ibu kandung yang sempat kehilangan anaknya, tapi juga orang yang melakukan adopsi pada anak tersebut pun merasa dibohongi pelaku dan mendapatkan sejumlah ancaman.
"Si korban yang dari Lampung, sempat menerima teror, baik itu melalui media sosial 'Tiktok' dan lainnya. Si korban diancam memberikan keterangan palsu kepada kepolisian supaya pelaku bisa terlepas dari jeratan hukum," ungkapnya
Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Suhendra sebagai tersangka dugaan penjualan anak pada Rabu (28/9/2022).
"Hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp60 juta. Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta," jelas Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin saat merilis kasus tersebut.
"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta," lanjutnya.
Kontributor: Egi Abdul Mugni
Tag
Berita Terkait
-
Oknum Bendahara Desa di Bogor Gondol Uang Ratusan Juta, Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Dipertanyakan
-
Soroti Kasus Ade Yasin, Guru Besar Unkris Gayus Lumbuun Minta Menkopolhukam Evaluasi Hakim MA Hingga PN
-
Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Sengketa Tanah di Kota Bogor
-
Mengenal Stasiun Manggarai, Jadi Trending Twitter Karena Kepadatannya
-
Kalah dari Indonesia, Pelatih Uni Emirat Arab Sebut Kualitas Rumput Pakansari Bikin Anak Asuhnya Tak Bisa All Out
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik Lewat Podcast KPU
-
Ikut Masuk Saat Penggeledahan, Ketua RW Sentul Lihat Foto Wanita Misterius di Dalam Rumah
-
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPRD Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Perwali LGBTQ
-
Buntut Keributan Viral, Satpol PP Kota Bogor Sidak Tipzy Bears dan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal