SuaraBogor.id - Sosok Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bukanlah nama baru dalam busra calon presiden pada Pilpres 2024. Namanya sempat muncul sebagai salah satu kandidat capres yang diusung Partai NasDem bersama Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Partai NasDem sendiri akhirnya memilih untuk mengusung Anies Baswedan sebagai capres untuk Pilpres 2024 nanti. Namun bukan berarti nama Andika Perkasa hilang begitu saja dari bursa capres.
Sekelompok massa yang mengatasnamakan Pendekar (Pendukung Andika Perkasa Calon Presiden 2024) mendeklarasikan diri untuk mendorong Andika Perkasa sebagai Calon Presiden Republik Indonesia 2024 dalam sebuah acara deklarasi secara virtual, Senin (10/10/2022).
Ketua Umum Pendekar, Dr Hendrawan Saragi menilai, sosok Jenderal Andika Perkasa adalah figur yang baik, berintegritas, dan tegas berdasarkan hasil analisa selama tujuh bulan terakhir.
"Itu ada pada diri seorang Andika Perkasa. Ya, Andika Perkasa!," tegasnya.
Menurutnya, pilihan ini sudah seharusnya tak membuat khalayak ramai terkejut. Sebab, tidak sedikit orang yang berpendapat sama. Sejauh ini, dikatakannya, masyarakat setuju bahwa Jenderal Andika adalah sosok yang layak menjadi presiden.
"Andika Perkasa memberi kita, rakyat Indonesia, visi alternatif calon pemimpin bangsa di tengah minimnya pilihan yang ada. Jenderal Andika telah menunjukkan diri sebagai figur yang layak dan pantas kita dukung sebagai pemimpin negeri ini pada tahun 2024," tambahnya.
Untuk itu, Pendekar meminta kepada Jenderal Andika Perkasa, agar bersedia maju sebagai calon Presiden RI 2024 - 2029.
"Kami mendeklarasikan dukungan kepada Jenderal Andika Perkasa untuk maju dalam pencalonan Presiden Republik Indonesia 2024," katanya.
Baca Juga: Setelah Anies Tak Jadi Gubernur, Fraksi PDIP Bukan Oposisi Pemerintah Jakarta Lagi
Deklarasi dukungan Pendekar pada Jenderal Andika ini, kata Dr Hendrawan Saragi, merupakan bentuk tanggung jawab sosial sebagai warga negara yang baik.
Juga, bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Yang menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," lanjutnya.
Saat ini, kata Dr Saragi, Pendekar telah bergerak di sejumlah provinsi. Antara lain Jawa Timur dan Sulawesi Utara.
"Dalam waktu dekat, kita akan membentuk Korwil di beberapa tempat," tandasnya.
Kemunculan nama Jenderal Andika Perkasa menurut Dr Saragi memang bukan hal mengejutkan karena ia dinilai layak sebagai Capres 2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Kabar Baik Warga Ciomas dan Sekitarnya, Kemacetan Laladon Mulai Digarap 2027
-
Garap Rentetan Saksi Korupsi HGB Summarecon, KPK Panggil Pejabat BPN Bogor hingga Petinggi Swasta
-
Mensos Ungkap Lima Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat Dipecat, Termasuk Kepala Sekolah
-
Solusi Macet Ciomas! Jalan Laladon Bakal Dilebarkan 3 Meter
-
Balai Karantina Resmi Hadir di Laladon, Ekspor Ikan Hias Bogor Makin Mudah