SuaraBogor.id - Sebanyak 10 bangunan vila dan hotel di Kabupaten Bogor, Jawa Barat bakal segera dibongkar. Penyebabnya, 10 bangunan itu melanggar sempadan Sungai Ciliwung.
Pemerintah Kabupaten Bogor bakal melakukan pembongkaran setelah mereka mendapat masukan dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR.
"Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, kalau harus dibongkar ya bongkar," ungkap Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Rabu (12/10/2022).
Dari 10 bangunan yang akan di bongkar, di antaranya adalah vila dan dua hotel. Bangunan-bangunan yang berdiri di Kecamatan Megamendung dan Cisarua itu akan mulai dibongkar pertengahan Oktober 2022.
Menurutnya, rencana pembongkaran itu mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan Rapat Koordinasi Bersama Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR dan BBWSCC Kementerian PUPR.
Dalam rapat tersebut terungkap banyak indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di sempadan Sungai Ciliwung, khususnya di wilayah hulu, yakni Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Iwan menyebutkan berdasarkan hasil kajian dari BBWSCC Kementerian PUPR, maka Pemerintah Kabupaten Bogor diminta bekerja sama dengan kementerian terkait untuk melakukan penertiban bangunan-bangunan yang terindikasi melanggar sempadan Sungai Ciliwung.
"Yang penting semangatnya harus sama dari mulai tingkat pusat sampai ke daerah. Ada dukungan dari pusat, baik dukungan moril maupun dukungan anggaran," kata Iwan.
Ia berharap ada kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan kementerian-kementerian terkait dalam melakukan penertiban bangunan-bangunan melanggar sebagai upaya normalisasi Sungai Ciliwung. [Antara]
Berita Terkait
-
KPK Dalami Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor
-
KAI Commuter Tambah 13 Perjalanan KRL Bogor Mulai Hari Ini
-
Kantah Kabupaten Bogor Digeledah Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah PTSL
-
KRL Bogor Dipangkas Lagi, 17 Perjalanan Dibatalkan Sementara
-
137 Pillars Suites Residences: Menginap di Bangkok dengan Rasa Seperti Pulang ke Rumah
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor