SuaraBogor.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor dr Sri Nowo Retno menyatakan hingga saat ini belum ada laporan kasus gangguan ginjal Acut Kidney Injury di Kota Bogor.
Bahkan kata dia juga, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengimbau pemangku kebijakan bidang kesehatan, khususnya dokter dan apotek serta toko obat sementara menunda pemberian obat sirup yang diduga menimbulkan gagal ginjal akut misterius terhadap anak-anak.
Sebagai langkah antisipasi, Dinkes sudah menyosialisasikan imbauan kepada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit (RS) untuk tidak memberikan obat sirup kepada pasien sebelum ada kebijakan lain dari pemerintah.
"Kami sudah menerima surat dari Kemenkes dan sudah kami teruskan ke (fasilitas kesehatan) faskes RS dan puskesmas," katanya.
Dinkes, katanya,akan melakukan peninjauan kepada Puskesmas dan rumah sakit dalam menindaklanjuti instruksi pemerintah ini.
"Kita akan monitoring terus. Perkembangannya akan kami sampaikan lagi nanti," kata Sri Nowo Retno .
Kemenkes melaporkan kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia dalam dua bulan terakhir didapati pada anak usia enam bulan sampai 18 tahun.
"Per 18 Oktober 2022, sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia satu hingga lima tahun," kata Pelaksana Tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Yanti Herman di Jakarta, Selasa (18/10)
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).
Baca Juga: Kata Kalangan Apoteker soal Larangan Sementara Penggunaan Obat Sirup
Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Selain itu, kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan Pemerintah Kota Bogor telah melaksanakan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penghentian sementara penjualan obat sirup dengan segera melaksanakan imbauan melalui Dinas Kesehatan.
"Kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor sudah diminta untuk memonitor perkembangan di lapangan sekaligus memastikan imbauan Kemenkes ditaati," katanya.
Ia juga mengimbau, di samping sosialisasi di jajaran pemangku kebijakan kesehatan, masyarakat khususnya orang tua, harus hati-hati dan waspada agar tidak ada penyesalan mengenai kesehatan anak di kemudian hari.
Berita Terkait
-
Kata Kalangan Apoteker soal Larangan Sementara Penggunaan Obat Sirup
-
Heboh! Beredar Daftar Obat Sirup Ditarik dari Pasar, BPOM: Bukan Informasi Resmi
-
Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Mewabah, IDAI Sumbar: Waspada dan Jangan Cemas Berlebihan
-
Diduga Mengalami Gagal Ginjal Akut Misterius, Bayi 8 Bulan di Banyumas Meninggal Dunia
-
Dinkes Bantul Konfirmasi 2 Anak Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Suhu Panas Picu Lonjakan Api, Damkar Kabupaten Bogor Ajak Warga Saling Tegur dan Waspada
-
Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini, Minggu 12 Juli 2026: Ganjil Genap Ditiadakan
-
Seret Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus FA, Kasus Korupsi Batu Bara Hubungkan PLN Hingga Asabri
-
DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik Lewat Podcast KPU