SuaraBogor.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor dr Sri Nowo Retno menyatakan hingga saat ini belum ada laporan kasus gangguan ginjal Acut Kidney Injury di Kota Bogor.
Bahkan kata dia juga, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengimbau pemangku kebijakan bidang kesehatan, khususnya dokter dan apotek serta toko obat sementara menunda pemberian obat sirup yang diduga menimbulkan gagal ginjal akut misterius terhadap anak-anak.
Sebagai langkah antisipasi, Dinkes sudah menyosialisasikan imbauan kepada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit (RS) untuk tidak memberikan obat sirup kepada pasien sebelum ada kebijakan lain dari pemerintah.
"Kami sudah menerima surat dari Kemenkes dan sudah kami teruskan ke (fasilitas kesehatan) faskes RS dan puskesmas," katanya.
Dinkes, katanya,akan melakukan peninjauan kepada Puskesmas dan rumah sakit dalam menindaklanjuti instruksi pemerintah ini.
Baca Juga: Kata Kalangan Apoteker soal Larangan Sementara Penggunaan Obat Sirup
"Kita akan monitoring terus. Perkembangannya akan kami sampaikan lagi nanti," kata Sri Nowo Retno .
Kemenkes melaporkan kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia dalam dua bulan terakhir didapati pada anak usia enam bulan sampai 18 tahun.
"Per 18 Oktober 2022, sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia satu hingga lima tahun," kata Pelaksana Tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Yanti Herman di Jakarta, Selasa (18/10)
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).
Baca Juga: Heboh! Beredar Daftar Obat Sirup Ditarik dari Pasar, BPOM: Bukan Informasi Resmi
Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kata Kalangan Apoteker soal Larangan Sementara Penggunaan Obat Sirup
-
Heboh! Beredar Daftar Obat Sirup Ditarik dari Pasar, BPOM: Bukan Informasi Resmi
-
Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Mewabah, IDAI Sumbar: Waspada dan Jangan Cemas Berlebihan
-
Diduga Mengalami Gagal Ginjal Akut Misterius, Bayi 8 Bulan di Banyumas Meninggal Dunia
-
Dinkes Bantul Konfirmasi 2 Anak Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Jangan Sampai Salah! Ini Cara Mudah Urus SKTM untuk Beasiswa
-
Firdaus Pendaki Hilang di Gunung Binaiya Ditemukan Meninggal Setelah 21 Hari
-
BRI Genjot Pembiayaan Berkelanjutan: Sentuh Angka Fantastis Rp796 Triliun!
-
Klaim Saldo DANA Gratis dengan Sekali Klik di Sini
-
Bupati Rudy Susmanto Dorong Tirta Kahuripan Gandeng Swasta, Layanan Air Bersih Harus Merata