Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:36 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sumardi [Kejari]

SuaraBogor.id - Mantan Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Sumardi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Sumardi merupakan tersangka kasus penggelapan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk kebencanaan sebesar Rp1,7 Miliar pada APBD tahun 2017.

Usai ditetapkan tersangka, Sumardi melarikan diri dari Kabupaten Bogor ke sejumlah provinsi di Indonesia.

"Dia lari selama 64 hari ke lima provinsi, Provinsi DKI, Banten, Jawa Barat, Sumatera, Jambi," kata Kepala Kejari Bogor, Agustian Sunaryo, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Banyak Kursi Jabatan Kosong di Pemkab Bogor, Ketua Dewan: Berikan Kesempatan Yang Sama Kepada ASN Memang Layak

Bahkan, akibat ulahnya, Kejari Kabupaten Bogor menahan seorang ASN Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara berinisial DAH sebagai tersangka obstruction of justice karena membantu Sumardi saat melakukan pelarian.

Namun, tak lama bertahan, Sumardi akhirnya menyerah dan datang langsung ke Kejari Kabupaten Bogor karena tak sanggup lagi lari dan bersembunyi dari kesalahannya.

"Pada Rabu malam pukul 20:30 WIB, Sumardi didampingi dengan penasehat hukumnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ungkap Agustian.

Tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor langsung melakukan penahanan kepada Sumardi di Polres Bogor untuk diperiksa selama 20 hari kedepan.

"Setelah pemeriksaan tersangka S yang telah dilakukan penahanan, tentunya penyidik kejari segera merampungkan berkas perkara dan akan melimpahkan ke jaksa peneliti, dan setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap, barulah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung," pungkasnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diserang Balik, Anak Buah Ramai-ramai Ngaku Cuma Diperintah, Eks Hakim Agung Berkomentar Menohok

Sebelumnya, Ditetapkan Tersangka, Sumardi Masih Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sumardi sebagai tersangka penggelapan uang bantuan kebencanaan sebesar Rp1,7 Miliar, pada Kamis (28/7/2022).

Sumardi yang merupakan mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018.

"Kabid berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 tersebut. Sementara SS perannya terlibat membantu tugasnya kabid," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda.

Kontributor: Egi Abdul Mugni

Load More