Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 02 November 2022 | 13:20 WIB
Pemeriksaan saksi-saksi pada sidang kasus jual beli rumah di Bogor [Ist]

"Kami yakin sebelum sidang ini dilaksanakan, barang tentu pasti adanya peristiwa hukum serta hukum sebab akibat. Sehingga aparat penegak hukum (kepolisian & kejaksaan) dapat mempertimbangkan kasus ini dengan sangat matang. Sebagaimana perbuatannya pelaku/terdakwa yang didakwa dugaan pidana penipuan & penggelapan di PN Bogor sebagaimana Pasal 378 & 372 KUHP dengan masing2 pidana penjara 4 tahun," ucapnya.

Load More