SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil menggagalkan penjualan satwa liar yang dilindungi berupa owa jawa ("hylobates moloch"), Jumat (4/11/2022).
Dua orang pelaku berinisial MM (32) dan SU (28) diamankan Polres Bogor di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
"Dari pengakuan para tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali. Hingga saat ini kedua orang tersangka masih kita proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, mengutip dari Antara.
Penangkapan dua orang tersangka tersebut bermula ketika Satreskrim Polres Bogor menerima informasi dari aktivis pecinta satwa liar dilindungi mengenai akan ada transaksi penjualan seekor owa jawa pada 26 Oktober 2022.
Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bogor bergerak menuju lokasi transaksi penjualan seekor owa jawa di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Sekitar satu jam kemudian, datang tersangka MM mengendarai sepeda motor membawa paket dus berisi owa jawa.
"Sudah janjian untuk bertemu dan bertransaksi dengan seseorang. Namun, berhasil kami amankan berikut barang bukti owa jawa yang hendak dijual," kata Iman.
Iman menyebutkan saat itu MM mengaku mendapatkan seekor Owa Jawa dari tersangka SU. MM mengaku diperintah SU untuk mengambil owa jawa tersebut di Terminal Baranangsiang yang dititipkan di sebuah bus untuk kemudian diantar ke calon pembeli di kawasan Sentul City.
"Kami lalu melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur, kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.
Iman mengatakan SU mengaku mendapatkan owa jawa tersebut dari orang tak dikenal melalui akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp5 juta.
Baca Juga: Mau Jual Owa Jawa Rp 5 Juta, Dua Warga Ditangkap Polres Bogor
"Saat ini owa jawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat," ujar Iman.
Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. [Antara]
Berita Terkait
-
Mau Jual Owa Jawa Rp 5 Juta, Dua Warga Ditangkap Polres Bogor
-
Oknum Satpol PP Bogor Diduga Lakukan Pungli PKL di Kawasan Stadion Pakansari Cibinong
-
Komplotan Pencuri Motor yang Resahkan Warga Dibekuk Polres Bogor
-
Begini Kronologi Dua Anak di Bogor Alami Kekerasan Seksual selama Tiga Hari Berturut-turut
-
Sejumlah Wilayah di Bogor Diterjang Hujan Deras, Begini Kondisi Bendungan Katulampa Saat Ini
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Sopir Kabur Hingga Gardu Rusak, Ini 5 Fakta Penting Kecelakaan Truk di Tol Ciawi 2
-
Sopir Truk Kontainer Penabrak GT Ciawi 2 Kabur, Polisi Buru Pelaku dan Ungkap Fakta Baru
-
Horor di Tol Ciawi 2 Terulang: Kontainer Bahan Kimia Hantam Gerbang Tol
-
Malam Kamis Tiba, Ini Waktu Mustajab! Berikut Doa dan Amalan Terbaik untuk Meraih Berkah
-
Tragedi Jelang Magrib: Lambaian Tangan Terakhir Arya Sebelum Lenyap Ditelan Pusaran Air Cisadane