SuaraBogor.id - Izin dua perusahaan farmasi yang diduga melanggar ketentuan cara pembuatan obat sirup dicabut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Obat yang diproduksi oleh 2 perusahaan farmasi tersebut dinilai mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas toleransi. Kedua perusahaan farmasi itu yakni, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Sebelum dua perusahaan ini , sudah ada 5 perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran serta tidak memenuhi standar pembuatan obat sirup.
Sebanyak 69 Obat dicabut izin edarnya karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.
“Produksi dari industri farmasi yang gunakan (cemaran etilen glikol) yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dikutip dari Bogordaily.net.
Berdasarkan keterangan resmi BPOM, sebelumnya diungkapkan, agar produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang diterapkan pada obat yang diproduksi, sesuai dengan standar dan persyaratan.
Obat yang diproduksi juga harus aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.
Terkait hal tersebut, BPOM terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Direktur Unipharma Dicecar 20 Pertanyaan Penyidik Bareskrim
“Dan, juga produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Sabun Cuci Muka Sombong Apakah Sudah BPOM? Intip Fakta dan Harganya
-
2 Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM, Mengandung Obat Keras dan Pakai Izin Edar Palsu
-
Apakah Lipstik Timephoria Sudah Halal dan BPOM? Ini Statusnya dengan 3 Varian Paling Tahan Lama
-
Aturan Label Gizi Baru BPOM Dikritik, FAKTA Indonesia Sebut Ada Standar Ganda
-
Fakta Baru di Sidang Pencemaran Nama Baik Heni Sagara: Pabrik Pernah Disegel dan Izin Kedaluwarsa
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan