SuaraBogor.id - Para buruh mulai teriak soal Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Pemprov Jawa Barat. Kali ini datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto meminta kepada Pemprov Jabar untuk menaikan UMP 2023 Jawa Barat sebesar 12 persen.
"Jadi dalam rapat dengan Dewan Pengupahan, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama ialah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen," ujar Roy Jinto, mengutip dari Antara.
Roy menuturkan buruh merekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat Tahun 2023 sebesar 12 persen, berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.
"Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional," kata Roy.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp1,986 juta.
Akan tetapi dari Pemprov Jawa Barat merekomendasikan kenaikan UMK itu sekitar 7,88 persen.
Sehingga tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Dan kami berharap Gubernur Jabar bisa menetapkan 12 persen, karena bagaimanapun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh," kata Roy.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Apindo Jawa Barat menilai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bisa mencekik para pengusaha, terlebih, peraturan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bertentangan dengan PP No 36 Tahun 2021, Keputusan Mahkamah Konstitusi dan bertentangan dengan Instruksi Mendagri.
Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menuturkan berdasarkan ahli hukum Apindo,
"Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi, bertentangan dengan instruksi Mendagri," kata Ning.
Oleh karena itu, sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materil ke MA dan saat yang sama dalam penentuan upah tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI
-
Bongkar Pasang Dapil Bogor 2029: KPU 'Mainkan' Kursi di Dapil IV, Ciomas Siap Guncang Peta Politik?
-
Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
-
Bupati Bogor Pasang Standar Tinggi untuk Birokrat Baru: Pelayanan Terbaik Tanpa Kompromi
-
Pemkab Bogor Lantik Ratusan PPPK dan CPNS, Ribuan Lainnya Masih Menanti Kepastian NIP BKN