SuaraBogor.id - Sejumlah buruh masih menunggu penetapan nasib mereka pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten yang berlangsung di Dinas Tenaga kesehatan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Selasa (29/11/2022).
Pasalnya, para butuh itu menunggu penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Bogor dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor untuk direkomendasikan di tingkat provinsi Jawa Barat.
Diketahui, para buruh itu menuntut kenaikan upah sebesar 13 persen di tahun 2023 mendatang.
"Jika tidak naik 13 persen, kita ada nilai yang kita kunci, 13 persen itu kan tuntutan tapi hasilnya seperti apa nilainya hasilnya," kata koordinator Serikat Pekerja Metal Indonesia, Mulyana.
Namun, jika hasil yang keluar dari Dewan Pengupahan Kabupaten itu tidak sesuai dengan nilai yang dituntut atau yang telah mereka patok, para buruh akan menuntut langsung ke Plt Bupati Bogor.
"Temen-temen di dalam dari unsur Serikat mereka tidak akan langsung taken, mereka akan koordinasi dengan aliansi lain. Kita akan tetap nuntut nilai itu (13 persen). Tapi kalau nilainya sangat jauh dengan yang diminta pemerintah, kita akan koordinasi dengan Bupati agar dia mau taken yang kita tuntut," tegasnya.
Ia menyebut, tuntutan diberikan lantaran harga kebutuhan pokok yang terus naik setiap tahunnya. Sehingga, kenaikan upah pun dirasa sangat dibutuhkan.
"(Kenaikan UMK) itu sangat berdampak pada kita saat BBM naik, tapi upah dibatasi kenaikannya. Karena setiap tahun ada setiap tahun kan daya beli selalu naik dan kebutuhan pun kan naik tiap tahun," paparnya.
Sebelumnya, para buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 13 persen atau dari Rp4,2 juta ke Rp4,6 juta pada tahun 2023.
Baca Juga: Video 46 Detik Anak Buahnya Diduga Mesum di Mapolsek Viral, Kapolres Bogor: Itu Lagi Sakit
"Tuntutan hari ini adalah mengenai kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen atau dari Rp4,2 juta menjadi Rp4,6 juta," kata Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Petambangan (FSPKEP) Kabupaten Bogor, Mujimin, Jumat (11/11/2022).
Namun kenaikan UMK yang tiap tahun diminta para buruh di Kabupaten Bogor tidak juga naik sejak dua tahun terakhir atau sejak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 ditetapkan.
"Tahun kemarin (2021) perusahaan jadi mengeluarkan instruksi terhadap semua kepala daerah jangan sampai menetapkan upah itu tidak berdasarkan PP 36, padahal kami, buruh sendiri menolak PP 36 turunan dari UU cipta kerja," ungkapnya.
Sementara, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bogor, Muhammad Idris mengaku akan menindaklanjuti usulan kenaikan UMK Bogor dari para buruh itu.
"Intinya semua yang mereka inginkan kita tampung sebagai aspirasi yang kemudian kita ajukan ke provinsi. Kita tindak lanjuti di rapat dewan pengupahan," ungkapnya.
Sebab, kata Idris pemerintah Kabupaten Bogor tidak bisa menentukan kenaikan UMK. Menurutnya kebijakan kenaikan UMK ada di ranah pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah PP 36 tahun 2021 itu diberlakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
Terkini
-
Bisa Antar Jemput Anak Sekaligus Belanja, Ini 3 Rekomendasi Sepeda Paling Stabil dan Anti Ribet
-
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 53 Kurikulum Merdeka: Kupas Tuntas Reproduksi Aseksual pada Hewan
-
Iwan Suryawan Desak Pemprov Jabar Sisir Anak Jalanan dan Warga Non-Data Jelang Ramadan 2026
-
PAD Kota Bogor Bocor Miliaran! Setoran Pajak Parkir Alfamart-Indomaret Cuma Rp35 Ribu Sebulan
-
4 Rekomendasi Sepeda untuk Pekerja Urban yang Ingin Bebas Macet Tanpa Mandi Lagi