SuaraBogor.id - Tampang jambret yang selalu meresahkan warga Bogor akhirnya ditangkap. Pelaku bernama Fikri (25) yang viral di media sosial.
Rupanya, pelaku baru saja keluar dari penjara pada Oktober 2022 atau hanya selang dua bulan pasca bebas.
Seolah tak kapok, sebab Fikri kembali beraksi melakukan kejahatan yang sama yakni penjambretan usai bebas.
“Pelaku ini residivis karena baru keluar dari penjara pada 10 Oktober 2022 dengan kasus yang sama,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengutip dari Metropolitan.id -jaringan Suara.com, Sabtu (7/1/2023).
Tak cuma itu, Fikri juga sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak 21 kali dari 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan 11 lokasi di wilayah Kota Bogor dan 7 lokasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Bismo menyebut bahwa motif Fikri melakukan penjambretan yakni karena ekonomi untuk menghidupi keluarga.
“Ia sempat jadi karyawan konveksi tapi sudah nggak kerja lagi,” ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, Fikri tidak memandang jenis kelamin.
“Korbannya tidak hanya perempuan, laki-laki juga ada,” papar Bismo.
Bismo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dengan berbagai macam jenis kejahatan yang terus berkembang.
“Kalau bisa jangan jalan sendiri, harus didampingi dan jangan lewat jalan yang sepi. Sebab jalan sepi ini adalah salah satu pertimbangan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota meringkus Fikri (25), pelaku penjambretan yang video aksinya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, ia beraksi hingga korban jatuh dan terseret.
Fikri diciduk di kediamannya di Cimanggu Kecil Gang Pasama Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa, 27 Desember 2022 lalu.
“Pada saat yang video viral, korban jatuh dan terseret, kemudian polisi menyelidiki kasus tersebut dan berhasil diamankan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media, Jumat 6 Januari 2023.
Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian.
“Barang bikti berupa tas berisi 2 ponsel, uang tunai Rp450 ribu dan motor, sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan,” jelas Bismo.
Menurut pengakuan, kata dia, tersangka biasa melakukan aksinya saat akan berangkat kerja dan mengincar korban yang menggunakan tas dalam keadaan tidak dipakai dengan benar.
“Pelaku mempertimbangkan tempat untuk pelaku melakukan kejahatan dengan pertimbangan (lokasi) sepi, pelaku melakukannya pada saat berangkat kerja,” bebernya.
Atas aksinya tersebut, sambung dia, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Hilmi Firdausi soal Hikmah Viralnya Video Qoriah Disawer: Insya Allah Warga Akan Menghentikan Kebiasaan Su'ul Adab Ini
-
Terseret Kasus Norma Risma dan Rozy yang Lagi Viral, Densu Tak beri Tanggapan
-
Ngakak! AKBP Shinto Silitonga Tegaskan Rozy Zay Hakiki Tak Laporkan Densu: Jangan Menimbulkan Ketegangan Diksi di Ruang Publik
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026: Jangan Sampai Terlewat
-
Dari Visum hingga Gelar Perkara, Begini Alur Penetapan Tersangka Oknum ASN yang Siksa ART di Bogor
-
Satu Tahun Pimpin Bogor, Duet Rudy Susmanto-Jaro Ade Raih Rapor Hijau 83,29 Persen
-
Oknum ASN BPK Resmi Jadi Tersangka KDRT Terhadap ART Yatim Piatu di Bogor!
-
Kasus KDRT ART di Gunung Putri Bogor Mulai Temukan Titik Terang