SuaraBogor.id - Partai Golkar Kabupaten Bogor saat ini tengah bergejolak, menyusul adanya sejumlah pengurus mengirimkan surat pengaduan kepada Airlangga Hartarto.
Para pengurus yang mengirimkan langsung surat pengaduan kepada DPP Partai Golkar tersebut dilakukan oleh 24 ketua dan sekretaris dan 4 pengurus PK Golkar.
Informasi tersebut diketahui Suarabogor.id pada video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp, yang memperlihatkan para ketua dan sekretaris PK mengunjungi langsung DPP Golkar.
Berikut isi video pernyataan yang dibacakan di DPP Golkar, soal surat pengaduan kepada Ketum Golkar Airlangga Hartarto.
"Kami yang bertandatanga di bawah ini unsur ketua, para pengurus dan sekertaris di kecamatan se Kabupaten Bogor.
Dengan ini kami menyampaika surat pengaduan sebagai mana tersebut di bawah ini;
1. Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor ex officio dan pengurus serta dewan pertimbangan DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor hasil musda 10 partai golkar tanggal 7 agustus 2020 di Desa Cileuksa kecamatan sukajaya.
Sampai saat ini tidak melaksanakan pembentukan penyusunan pengurus dewan pertimbangan padahal ini sangat penting untuk mengakomodir para senior dan sesepuh partai.
Sehingga mengabaikan ketentuan sebagaimana tercantum hasil munas yang tercantum pada tahun 2018 partai golkar, tentang wewenang DPD Partai Golkar se kabupaten kota, untuk komposisi DPD kabupaten kota.
Baca Juga: Kasus Mutilasi Mayat Pria Dalam Koper di Bogor Temui Titik Terang, Polisi: Pelaku Lagi Dikejar
Berkewajiban.
A. Melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban anggaran dasar anggaran rumah tangga dan keputusan musyawarah dan rapat tingkat provinsi dan kabupaten kota.
2. ketua DPD Partai Golkar kabupaten bogor tidak melaksanakan hasil musda tahun 2020 di Cileuksa, poin 4 pencalonan bupati bogor dari Partai Golkar.
3. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor hingga kini belum mengabulkan yang diinginkan kami, sesuai surat permohonan yang di sampaikan pada 17 oktober terkait alat peraga
.
4. Ketua DPD Partai Golkar Kab Bogor belum melaksanakan kader di desa sesuai program dalam rakerda tanggal 24-25 2022 di Cisarua
5. Ketua DPD Partai Golkar kab bogor tidak melaksanakan puncak kegiatan HUT Golkar ke 58 sesuai dengan perintah DPP Golkar.
6. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor tidak pernah mempertanggung jawabkan penggunaan dana partai dari APBD untuk kepentingan diklat politik bagi kader partai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Proyek Vital Bogor Mandek Total Akibat 'Sengkarut' Kebijakan Dedi Mulyadi dan Material Langka
-
4 Fakta Penting Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Dari Vonis 20 Tahun Hingga Dekam di Lapas Cibinong
-
3 Fakta Mengejutkan dari Kasus Wanita Paruh Baya Tanpa Listrik di Pamijahan
-
Harvey Moeis Resmi Jalani Vonis 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Bogor
-
5 Poin Penting Video Viral Istri Kades di Cigudeg Pamer Uang: Dari Camat dan Komentar Pedas Netizen