SuaraBogor.id - Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, bahwa anggota DPRD Kabupaten Bogor inisial EK dan Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur MH sudah ditahan sejak dua minggu lalu.
Saat ini, Polres Bogor sedang melakukan proses pelimpahan berkas tersangka EK yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor.
"Untuk penangananya masih berjalan proses penyidikannya. Berkas Perkara sedang dalam proses pelimpahan ke JPU," katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menyebut EK ditahan di Mako Polres Bogor usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dan atau penipuan.
Tak hanya EK, Kepala Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur, HM pun turut jadi tahanan Polres Bogor dengan kasus yang sama. Berkas keduanya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Sudah kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Yohannes Redhoi, Senin 29 Mei 2023 kemarin.
Ia menyebut, kedua wakil rakyat itu dijerat dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” jelas dia.
EK dan HM dilaporkan ke Polres Bogor oleh PT Jaya Protindo karena diduga telah menerima uang jual beli tanah sebanyak empat bidang, di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Mangkir, Ombusman Bakal Minta Bantuan Polisi Jemput Paksa Firli Bahuri CS
Dari tanah yang dijual oleh EK dan HM ke PT Jaya Protindo senilai Rp 1.787.750.000. Namun, ternyata pemilik empat bidang tanah tersebut tidak menerima uang dari hasil jual-beli tanah tersebut.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Dituding Bocorkan Rahasia Negara, Habiburokhman Gerindra: Denny Indrayana Sulit Dijerat Pakai UU Rahasia Negara
-
Siap-siap! Pembelian Solar di Kota Solo dan Sekitarnya Harus Teregistrasi Lengkap di Pertamina
-
Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan dengan Meningkatkan Perlindungan Terhadap PMI
-
Pengajuan Izin Usaha Pinjol Bakal Kembali Dibuka, Begini Kata Bos OJK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Avanza Ringsek Terjepit Truk di Jalan Raya Bogor, Sopir Sempat Mencoba Kabur
-
Tak Hanya ATM, Ini 3 Jaringan Andalan BRI untuk Transaksi Aman Selama Nataru 2025/2026
-
Saham BRI Naik 48 Kali Lipat Sejak IPO, BBRI Kini Jadi Bank Terbesar ke-4 di Asia Tenggara
-
Pemotor Wanita Hantam Pikap di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol: Luka Robek di Kepala
-
Ancaman Rudy Susmanto untuk Birokrasi Lamban: Jika Ingin Bogor Maju, Kita Harus Berlari Bersama