Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin [Ist]

SuaraBogor.id - Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, bahwa anggota DPRD Kabupaten Bogor inisial EK dan Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur MH sudah ditahan sejak dua minggu lalu.

Saat ini, Polres Bogor sedang melakukan proses pelimpahan berkas tersangka EK yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor.

"Untuk penangananya masih berjalan proses penyidikannya. Berkas Perkara sedang dalam proses pelimpahan ke JPU," katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menyebut EK ditahan di Mako Polres Bogor usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dan atau penipuan.

Baca Juga: Mangkir, Ombusman Bakal Minta Bantuan Polisi Jemput Paksa Firli Bahuri CS

Tak hanya EK, Kepala Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur, HM pun turut jadi tahanan Polres Bogor dengan kasus yang sama. Berkas keduanya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Sudah kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Yohannes Redhoi, Senin 29 Mei 2023 kemarin.

Ia menyebut, kedua wakil rakyat itu dijerat dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” jelas dia.

EK dan HM dilaporkan ke Polres Bogor oleh PT Jaya Protindo karena diduga telah menerima uang jual beli tanah sebanyak empat bidang, di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Dituding Bocorkan Rahasia Negara, Habiburokhman Gerindra: Denny Indrayana Sulit Dijerat Pakai UU Rahasia Negara

Dari tanah yang dijual oleh EK dan HM ke PT Jaya Protindo senilai Rp 1.787.750.000. Namun, ternyata pemilik empat bidang tanah tersebut tidak menerima uang dari hasil jual-beli tanah tersebut.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More