SuaraBogor.id - Tidak terima dengan putusan mati yang ditetapkan hakim dalam persidangan Ayah bunuh anak kandung di Depok, terdakwa Rizky Novyandi ajukan banding.
Kuasa hukum Rizky Novyandi, Bambang Purwoto mengaku akan mengajukan banding atas vonis mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, (20/7).
Menurut Bambang, putusan yang telah dibacakan majelis hakim bahwa perkara 340 KUHP ini vonis atau putusannya sesuai apa yang dituntut oleh jaksa yaitu hukuman mati.
"Oleh karena itu, baik klien kami dan kami juga tentunya dengan putusan hukuman mati ini, kami akan mengajukan upaya hukum banding, karena itu memang merupakan hak dari klien kami," ujar Bambang.
Pihaknya mengaku sudah meminta hakim untuk melakukan atau meminta hukuman seringan-ringannya, tetapi putusan yang dibacakan hakim, baik tuntutan pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terpenuhi semua.
"Sehingga, kami sebenarnya kurang sependapat kalau itu (yang dikenakan) pasal 340 KUHP, makanya dalam pledoi atau pembelaan kami, kalau kami setuju itu pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa," paparnya.
Namun, kata dia, semua permohonan atau pledoi pihaknya ditolak majelis hakim, karenanya ia dan klien akan melakukan upaya hukum banding.
"Kami tidak sependapat 340 KUHP, karena menurut pendapat kami itu kan perencanaan yang ada cukup waktu, cuma ini menjadi hak mutlak dari pada hakim. Kami menghormati putusan itu," ucap Bambang.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera mengapresiasi atas putusan majelis hakim, pihaknya melihat dari putusan yang dibacakan dengan vonis mati, ini membuktikan bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah kejahatan yang serius.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati
"Seluruh uraian tuntutan kami, pertimbangan kami yang diambil alih oleh majelis hakim kami menilai bahwa putusan tersebut atau vonis tersebut sudah tepat," kata Dera.
Terkait upaya banding yang akan dilakukan terdakwa dan penasihat hukum, pihaknya menghargai upaya hukum dari terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan mengajukan banding.
"Dengan upaya tersebut kami pun akan mengajukan upaya hukum banding kami optimis bahwa Pengadilan Tinggi akan menguatkan vonis pengadilan Negeri Kota Depok. Kami juga apresiasi majelis hakim yang mengutip kitab suci Al-Quran yang kami gunakan dalam tuntutan dijadikan pertimbangan," pungkas Dera.
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati
-
Sidang Vonis Pembunuh Ayah Kandung di Depok Ditunda Gegara Hakim Pergi ke Luar Kota
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi Asal Amerika, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Sosok Nnana Onana, Eks Persikad Depok yang Juga Kakak Kandung Kiper Bidikan Man United Andre Onana
-
Buntut Tewasnya Tahanan Asusila di Rutan Polres Depok, Kompolnas Periksa Penyidik dan Kapolres
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor
-
Personel Masih Minim, BPBD Kota Bogor Kewalahan Hadapi Bencana Serentak
-
Usai Digeledah Polda Metro Jaya Terkait Mafia Tanah, Pelayanan BPN Cibinong Kembali Normal
-
BRImo Taiwan Raih Penghargaan, BRI Perkuat Layanan Finansial bagi Masyarakat Indonesia di Taiwan
-
Perjuangan Ratusan Petugas Taklukkan Bara Sampah di TPAS Galuga