SuaraBogor.id - Tidak terima dengan putusan mati yang ditetapkan hakim dalam persidangan Ayah bunuh anak kandung di Depok, terdakwa Rizky Novyandi ajukan banding.
Kuasa hukum Rizky Novyandi, Bambang Purwoto mengaku akan mengajukan banding atas vonis mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, (20/7).
Menurut Bambang, putusan yang telah dibacakan majelis hakim bahwa perkara 340 KUHP ini vonis atau putusannya sesuai apa yang dituntut oleh jaksa yaitu hukuman mati.
"Oleh karena itu, baik klien kami dan kami juga tentunya dengan putusan hukuman mati ini, kami akan mengajukan upaya hukum banding, karena itu memang merupakan hak dari klien kami," ujar Bambang.
Pihaknya mengaku sudah meminta hakim untuk melakukan atau meminta hukuman seringan-ringannya, tetapi putusan yang dibacakan hakim, baik tuntutan pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terpenuhi semua.
"Sehingga, kami sebenarnya kurang sependapat kalau itu (yang dikenakan) pasal 340 KUHP, makanya dalam pledoi atau pembelaan kami, kalau kami setuju itu pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa," paparnya.
Namun, kata dia, semua permohonan atau pledoi pihaknya ditolak majelis hakim, karenanya ia dan klien akan melakukan upaya hukum banding.
"Kami tidak sependapat 340 KUHP, karena menurut pendapat kami itu kan perencanaan yang ada cukup waktu, cuma ini menjadi hak mutlak dari pada hakim. Kami menghormati putusan itu," ucap Bambang.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera mengapresiasi atas putusan majelis hakim, pihaknya melihat dari putusan yang dibacakan dengan vonis mati, ini membuktikan bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah kejahatan yang serius.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati
"Seluruh uraian tuntutan kami, pertimbangan kami yang diambil alih oleh majelis hakim kami menilai bahwa putusan tersebut atau vonis tersebut sudah tepat," kata Dera.
Terkait upaya banding yang akan dilakukan terdakwa dan penasihat hukum, pihaknya menghargai upaya hukum dari terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan mengajukan banding.
"Dengan upaya tersebut kami pun akan mengajukan upaya hukum banding kami optimis bahwa Pengadilan Tinggi akan menguatkan vonis pengadilan Negeri Kota Depok. Kami juga apresiasi majelis hakim yang mengutip kitab suci Al-Quran yang kami gunakan dalam tuntutan dijadikan pertimbangan," pungkas Dera.
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati
-
Sidang Vonis Pembunuh Ayah Kandung di Depok Ditunda Gegara Hakim Pergi ke Luar Kota
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi Asal Amerika, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Sosok Nnana Onana, Eks Persikad Depok yang Juga Kakak Kandung Kiper Bidikan Man United Andre Onana
-
Buntut Tewasnya Tahanan Asusila di Rutan Polres Depok, Kompolnas Periksa Penyidik dan Kapolres
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK
-
Goodbye JPO Paledang! Akses Dekat Stasiun Bogor Ini Resmi Ditutup dan Segera Rata dengan Tanah
-
Adityawarman Adil Rayakan HUT ke-80 RI dengan Gelorakan Semangat Kemerdekaan
-
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil