SuaraBogor.id - Terkait penolakan Kapel di Jalan Raya Bukit Cinere, RT 12/3 Kelurahan Gndul Kecamatan Cinere, Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat bicara.
Karena menurut Idris perkara penggerudukan Kapel tersebut karena adanya salah paham, dan disisi lain memang belum memiliki ijin.
"Izinnya adalah soal layak fungsi pemanfaatan, itu yang harus dipenuhi. Jadi izin pemanfaatan ruko untuk ibadah yang namanya kapel dan ini sebatas 2 tahun," tutur Idris saat konferensi pers perizinan tempat ibadah di Depok, Selasa (19/9).
Menurut Idris pemerintah Kota Depok tidak pernah melarang umat lain beribadah di kotanya, hal ini terbukti ada banyak rumah ibadah non muslim di Depok.
Baca Juga: Sudah Bikin Gaduh Warga Depok Soal Penolakan Kapel GBI Cinere, Ketua LPM Kelurahan Gandul Bungkam
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu pun menantang untuk menghitung jumlah gereja yang ia resmikan, bahkan sampai ada sekolah pendeta di Kecamatan Pancoran Mas.
"Itu tidak pernah kita usik, jadi jangan ada lagi yang bilang (Depok) intoleran," tukas Idris
Idris mengungkapkan dalam waktu dekat pun akan meresmikan gereja untuk jemaat yang berasal dari Nias, bahkan jika perlu ia khotbah di sana.
Ia kembali menegaskan bahwa sejak dulu Depok toleransi terhadap kebebasan beribadh umat beragama, Idris menuding yang mengatakan Depok intoleran hanya segelintir orang dan untuk kepentingan politik.
"Jangan dipolitisasi ini masalah. Ingat, kalau ada orang berani-berani mempolitiasasi ini, ia akan menerima balasannya sendiri. Kalau mau jadi petinggi jangan rendahkan orang lain," kata Wali Kota Depok.
Baca Juga: Sudah Menyalahi Aturan, DPRD Jabar Soroti Dugaan Pungli di SMKN 1 Depok
Berita Terkait
-
Andre Onana Hobi Blunder: Gegara Sarung Tangan dari Mal Depok?
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!