SuaraBogor.id - Polres Bogor menjadwalkan lokasi dan waktu pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sepanjang bulan September 2023.
Pasalnya, lokasi layanan SIM Keliling Polres Bogor berubah-ubah dan hanya lima hari pelayanan SIM Keliling dalam kurun waktu sepekan.
Di hari Senin, layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor dilakukan di Pos Polisi Gadong. Lokasi tersebut berlaku setiap hari senin di bulan September 2023.
Hari Selasa, layanan SIM Keliling Polres Bogor dilangsungkan di Mall Cileungsi. Polisi bakal rutin melakukan pelayanan SIM Keliling setiap Selasa di Mal tersebut.
Di hari Rabu, masyarakat yang hendak mengurus SIM, bisa datang ke IKEA Sentul. Sebab, layanan SIM Keliling Polres Bogor akan dilakukan setiap hari Rabu di bulan September.
Sementara Kamis layanan SIM Keliling dilakukan di SPBU Cibanteng dan Jumat dilakukan di Polsek Caringin.
Layanan SIM Keliling itu akan berlangsung di lokasi-lokasi tersebut sepanjang September 2023. Sementara untuk waktunya dimulai pukul 09:00 WIB hingga 13:00 WIB.
Namun, pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka masyarakat tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling warga Bogor tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: MUI ke Polisi: Jangan Takut Untuk Usut Tuntas Kasus Pencabulan di Ponpes Bogor
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.
syarat dan Ketentuan
Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.
1. Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
2. Membawa KTP asli dan fotocopy
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Berita Terkait
-
MUI ke Polisi: Jangan Takut Untuk Usut Tuntas Kasus Pencabulan di Ponpes Bogor
-
Bupati Bogor Iwan Setiawan Dipanggil KPK, Ada Apa?
-
Viral Cewek Ini Kegirangan Bertemu Jokowi, Endingnya Malah Terlindas Ban Sepeda
-
Perkembangan Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Siti Mauliah Bakal Ganti Nama Anaknya
-
Catat, Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bengkalis
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Bukan Karena Kedekatan, DPRD Bogor Puji Keberanian Bupati Gelar Seleksi Terbuka Jabatan ASN
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Libas Kamboja 5-1, Erick Thohir Tegaskan Level Sebenarnya Timnas Ada di Laga Versus Vietnam