Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 20 September 2023 | 14:05 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. [Ist]

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.

syarat dan Ketentuan

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: MUI ke Polisi: Jangan Takut Untuk Usut Tuntas Kasus Pencabulan di Ponpes Bogor

1. Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
2. Membawa KTP asli dan fotocopy
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM Baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling yang tertera.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More