SuaraBogor.id - Polres Bogor menjadwalkan lokasi dan waktu pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sepanjang bulan September 2023.
Pasalnya, lokasi layanan SIM Keliling Polres Bogor berubah-ubah dan hanya lima hari pelayanan SIM Keliling dalam kurun waktu sepekan.
Di hari Senin, layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor dilakukan di Pos Polisi Gadong. Lokasi tersebut berlaku setiap hari senin di bulan September 2023.
Hari Selasa, layanan SIM Keliling Polres Bogor dilangsungkan di Mall Cileungsi. Polisi bakal rutin melakukan pelayanan SIM Keliling setiap Selasa di Mal tersebut.
Di hari Rabu, masyarakat yang hendak mengurus SIM, bisa datang ke IKEA Sentul. Sebab, layanan SIM Keliling Polres Bogor akan dilakukan setiap hari Rabu di bulan September.
Sementara Kamis layanan SIM Keliling dilakukan di SPBU Cibanteng dan Jumat dilakukan di Polsek Caringin.
Layanan SIM Keliling itu akan berlangsung di lokasi-lokasi tersebut sepanjang September 2023. Sementara untuk waktunya dimulai pukul 09:00 WIB hingga 13:00 WIB.
Namun, pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka masyarakat tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling warga Bogor tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: MUI ke Polisi: Jangan Takut Untuk Usut Tuntas Kasus Pencabulan di Ponpes Bogor
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.
syarat dan Ketentuan
Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.
1. Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
2. Membawa KTP asli dan fotocopy
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Berita Terkait
-
MUI ke Polisi: Jangan Takut Untuk Usut Tuntas Kasus Pencabulan di Ponpes Bogor
-
Bupati Bogor Iwan Setiawan Dipanggil KPK, Ada Apa?
-
Viral Cewek Ini Kegirangan Bertemu Jokowi, Endingnya Malah Terlindas Ban Sepeda
-
Perkembangan Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Siti Mauliah Bakal Ganti Nama Anaknya
-
Catat, Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bengkalis
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD