SuaraBogor.id - Polres Bogor menjadwalkan lokasi dan waktu pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sepanjang bulan September 2023.
Pasalnya, lokasi layanan SIM Keliling Polres Bogor berubah-ubah dan hanya lima hari pelayanan SIM Keliling dalam kurun waktu sepekan.
Di hari Senin, layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor dilakukan di Pos Polisi Gadong. Lokasi tersebut berlaku setiap hari senin di bulan September 2023.
Hari Selasa, layanan SIM Keliling Polres Bogor dilangsungkan di Mall Cileungsi. Polisi bakal rutin melakukan pelayanan SIM Keliling setiap Selasa di Mal tersebut.
Di hari Rabu, masyarakat yang hendak mengurus SIM, bisa datang ke IKEA Sentul. Sebab, layanan SIM Keliling Polres Bogor akan dilakukan setiap hari Rabu di bulan September.
Sementara Kamis layanan SIM Keliling dilakukan di SPBU Cibanteng dan Jumat dilakukan di Polsek Caringin.
Layanan SIM Keliling itu akan berlangsung di lokasi-lokasi tersebut sepanjang September 2023. Sementara untuk waktunya dimulai pukul 09:00 WIB hingga 13:00 WIB.
Namun, pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka masyarakat tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling warga Bogor tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: MUI ke Polisi: Jangan Takut Untuk Usut Tuntas Kasus Pencabulan di Ponpes Bogor
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.
syarat dan Ketentuan
Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.
1. Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
2. Membawa KTP asli dan fotocopy
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Berita Terkait
-
MUI ke Polisi: Jangan Takut Untuk Usut Tuntas Kasus Pencabulan di Ponpes Bogor
-
Bupati Bogor Iwan Setiawan Dipanggil KPK, Ada Apa?
-
Viral Cewek Ini Kegirangan Bertemu Jokowi, Endingnya Malah Terlindas Ban Sepeda
-
Perkembangan Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Siti Mauliah Bakal Ganti Nama Anaknya
-
Catat, Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bengkalis
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei