SuaraBogor.id - Tindak pidana korupsi di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor telah diselesaikan Polres Metro Depok. Berkas perkara Kepala Desa Tonjong, Nur Hakim akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto pihaknya telah menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana Korupsi Program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) di Kabupaten Bogor.
"Kami sudah laksanakan penahanan terhadap tersangka, kemudian berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Hari ini kami agendakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti kejaksaan Negeri Bogor di Cibinong," kata Kompol Hadi Kristanto, baru-baru ini.
Dalam hal ini Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang mengusulkan betonisasi jalan di wilayahnya dengan anggaran Samisade TA 2022, sebesar Rp 838.585.445,- secara 2 tahap.
"Modus yang digunakan oleh tersangka adalah membagi kegiatan pembetonan ini menjadi dua tahap kemudian untuk tahap pertama dana cair namun pekerjaan tidak diselesaikan, dia ajukan lagi pencairan tahap kedua tapi tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali sehingga total anggaran Rp 800 juta sekian, kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp 500 jutaan," kata Kompol Hadi Kristanto.
Menurut Kompol Hadi, tersangka melakukan aksinya atas dasar keinginannya sendiri sebagai kepala Desa Tonjong, Tajurhalang.
"Tersangka melakukan kegiatannya ini sendirian dengan statusnya sebagai kepala desa dengan inisial NH. Kepala desa Tonjong Tajurhalang kabupaten Bogor," tukas Kompol Hadi Kristanto.
Kompol Hadi juga menyampaikan uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan sehari-hari tersangka.
"Uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan sehari-hari yang bersangkutan untuk kebutuhan sehari-harinya. Kita juga sudah melaksanakan trace aset-aset sampai sekarang didapat keterangan bahwa uang yang dikorupsi digunakan untuk keperluan sehari-harinya," pungkas Kompol Hadi.
Baca Juga: Mengerikan! Cara Ustaz Cabul di Bogor Cabuli Santrinya: Memeluk dari Belakang, Lalu...
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
-
Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
-
Lapor Mas Wapres ala Gibran: Kebijakan Strategis atau Populis?
-
Emiten Leasing Boy Thohir Akui PHK Ribuan Karyawan
-
Data Ekonomi China Dorong Rupiah Berotot di Perdagangan Senin Pagi
Terkini
-
Pemkab Bogor dan KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 40 Kecamatan
-
Pemkab Bogor Jadi Panggung Kejurnas Kungfu Tradisional, Lahirkan Juara Masa Depan!
-
Pemkab Bogor Borong Penghargaan di Hari Pangan Sedunia
-
Program Samisade Dijadikan Alat Politik, Pemkab Bogor Tegas Lakukan Hal Ini
-
Profesor Luluk: Wisata Pekarangan Atang, Potensi Baru Ekonomi Indonesia