SuaraBogor.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah dengan inisial (M). Warga Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini tega memperkosa anak kandungnya, DA (18).
Aksi di luar nalar yang dilakukan M itu dilakukan pada pada Senin 9 Oktober 2023 pukul 23:00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membenarkan bahwa perbuatan keji itu dilakukan oleh ayah kepada anaknya.
"Iya disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri, pelaku isial M 43, kalo korban D 18 tahun,” papar dia.
Ia menyebut, korban diketahui melaporkan ke ibunya karena tidak kuat menahan perbuatan ayahnya yang telah mencabuli dirinya, anak kandung sendiri.
Sebelumnya, mengatakan kejadian itu bermula saat M berpura-pura meminta korban DA (18) untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan Cengkeh.
"Sesampainya di lokasi korban menunggu di sebuah saung. hingga setelah kembali melihat landak," papar AKP Teguh.
Kemudian, bukannya melihat perangkap landak, korban malah terperangkap oleh tipuan pelaku. Pelaku langsung melakukan aksinya di saung tempat korban menunggu landak.
"Pelaku M kembali ke saung menemui korban dan langsung melakukan aksi pencabulan tersebut," papar dia.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Pontianak, Kakak Pilih Diam Ibu Tiri Minta Cerai
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Pria di Bogor Bunuh Istri Gegara Kesal Dilarang Main TikTok, Polisi Meringkusnya
-
Biadab! Suami di Bogor Aniaya Istri Hingga Tewas Gara-gara Sering Main TikTok
-
Penampakan Mengerikan Kecelakaan di Tol Bocimi
-
12 Gerai SiCepat Terdekat Bogor, Lengkap dengan Rincian Alamat
-
Gempa Garut Magnitudo 5,6, Terasa Sampai Bogor Hingga Bandung
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat