SuaraBogor.id - Ketua DPC Serikat Pekerja Indonesia (Spin) Kabupaten Bogor, Edy Purwanto, mengungkapkan bahwa sekitar 80 karyawan Taman Wisata Matahari (TWM) menuntut upah mereka.
Mereka menginginkan pembayaran selisih upah sesuai UMK dan telah melakukan proses perundingan dengan perusahaan.
Bahkan, aksi demo akan terus dilakukan hingga tuntutan mereka dipenuhi. Dalam konteks ini, TWM mengonfirmasi dampak pandemi Covid-19 terhadap bisnisnya dan keputusan untuk berganti kepemilikan.
Herwan Setiawan menyatakan komitmen perusahaan untuk membayar hak para pekerja sesuai kesepakatan.
Meskipun hubungan dengan mantan karyawan dinamis, Herwan berharap mereka dapat menemukan pekerjaan baru yang lebih baik.
TWM, salah satu destinasi di kawasan wisata puncak Bogor, akan pindah kepemilikan ke Taman Safari Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, mantan karyawan Taman Wisata Matahari (TWM) Puncak Bogor, tepatnya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa.
Mereka meminta kepada pihak Taman Wisata Matahari untuk segera membayar selisih gaji selama bekerja.
Aksi menuntut untuk pembayaran selisih gaji tersebut dilakukan oleh puluhan mantan karyawan TWM Puncak Bogor.
Baca Juga: 1.500 Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bogor Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Dalam aksinya tersebut, mereka menyebut perusahaan mengaku bangkrut hingga mengalami kerugian, akibatnya tidak bisa membayar selisih gaji selama bekerja.
Alasan tersebut kata mereka tidak masuk akal, para mantan karyawan tersebut tetap menuntut agar TWM membayar segera mungkin selisih gajih.
Mengutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com, salah satu orator, Sofyan, menegaskan bahwa TWM sebenarnya sudah diakuisisi oleh Taman Safari Indonesia (TSI), sehingga alasan bangkrut dianggap bohong.
Herwan Setiawan juga menjelaskan bahwa pihak TWM telah memberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang layangkan pada 12 November 2023.
Namun, sebanyak 77 karyawan menolak kesepakatan PHK tersebut karena upah yang diberikan tidak sesuai dengan selisih UMK Bogor.
Herwan menegaskan bahwa TWM tidak bisa membayar sisa upah sesuai UMK karena sedang mengalami kerugian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kematian Kucing Kesayangan Jadi Pertanda, Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Gadis Bogor
-
Menelusuri Kaki Halimun, 4 Rekomendasi Penginapan Terbaik di Nanggung Bogor untuk Healing
-
Sekda Bogor Evaluasi Menyeluruh Puskesmas, Kapus Cisarua Bakal Di Rolling?
-
Motif Pembunuhan Wanita di Sholis Bogor, Pelaku Sakit Hati Dihina Yatim Piatu
-
Kali Cijayanti Bogor Meluap! 138 Rumah di Babakan Madang Terendam Banjir, Satu Unit Ambruk