Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 30 November 2023 | 14:15 WIB
Stadion Pakansari di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

SuaraBogor.id - Bupati Bogor, Iwan Setiawan membolehkan kawasan Stadion Pakansari menjadi tempat untuk berkampanye para peserta pemilu 2024. Berapa harga sewanya?

UPT Fasilitasi Olahraga Dispora Kabupaten Bogor, Sahiran menyampaikan bahwa Stadion Pakansari dalam maupun luar bisa disewa untuk kegiatan selain olahraga, salah satu kegiatan kampanye politik.

Sahiran menyebut, harga sewa itu telah tertera pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2023 tentang penyewaan Stadion Pakansari.

"Kalau di Pakansari beda-beda harganya, ada yang di luar ada yang di dalam Stadion. Kalau yang di dalam, pada Perbup nya hampir Rp100 juta," kata Sahiran, kepada Suarabogor.id, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Bukan Ketua TKD Prabowo-Gibran, Bupati Bogor Bolehkan Stadion Pakansari Jadi Lokasi Kampanye

Dalam Perbup penyewaan kawasan stadion Pakansari untuk di luar olah raga memiliki harga bermacam-macam. Berikut harga sewa Kawasan Stadion Pakansari untuk kegiatan Pemerintah dan Non Pemerintah:

1. Lapangan Utama Stadion (Perhari)
Non Pemerintah: Rp97.000.000
Pemerintah: Rp: Rp67.900.000

2. Tribun Stadion (Perhari)
Non Pemerintah: Rp35.800.000
Pemerintah : Rp25.060.000

3. Lapangan Luar (Perhari)
Non Pemerintah : Rp41.147.000
Pemerintah : Rp28.802.900

4. Area Parkir Blok A (Perhari)
Non Pemerintah Rp.1.548.000
Pemerintah Rp1.083.000

Baca Juga: Viral Video Bupati Bogor Tak Salami Dandim, Iwan Setiawan Beri Pembelaan

5. Area Parkir Blok B (Perhari)
Non Pemerintah: Rp3.427.000
Pemerintah : Rp2.398.000

Load More