SuaraBogor.id - Nama Camat Parungpanjang Icang Aliudin belakangan ini menjadi sorotan usai warga melakukan aksi demonstrasi soal truk tambang.
Mereka mempertanyakan soal aturan jam operasional truk tambang di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Aksi warga itu dilakukan di kantor Kecamatan Parungpanjang. Mereka meminta Icang Aliudin mundur dari jabatannya.
Camat Parungpanjang Icang Aliudin dianggap tidak mengindahkan tuntutan warga dan seolah membiarkan pelanggaran jam operasional truk tambang di wilayahnya tersebut.
Sebelumnya warga Parungpanjang sudah sering menyampaikan keluhannya kepada Camat Icang Aliudin, namun tak pernah mendapat tanggapan yang berarti.
Padahal Perbup jelas mengatakan bahwa aktivitas truk tambang dibatasi jam operasionalnya hanya malam hari hingga menjelang pagi saja.
Yaitu Perbup Nomor 120 tahun 2021 yang mengatakan bahwa jadwal truk tambang melintas pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Namun yang terjadi justru truk tambang tetap beroperasi pada jam-jam diluar ketentuan yang berlaku, dan hal itu sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.
Informasi yang didaoat, dari LHKPN yang dilaporkan pada 2022 Icang Aliudin ternyata memiliki harta kekayaan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Baca Juga: Mau Kampanye di Stadion Pakansari? Simak Rincian Biaya dan Cara Sewanya Berikut
Hartanya tersebut terdiri dari beberapa aset berharga yang dimilikinya antara lain 4 bidang tanah dan bangunan senilai Rp3,9 miliar.
Kemudian Icang Aliudin juga memiliki aset berupa 6 unit kendaraan senilai Rp515 juta yang terdiri dari 3 unit sepeda motor dan 3 unit mobil.
Harta bergeraknya tercatat mencapai Rp545 juta, serta kas dan setara kasnya tercatat mancapai Rp50,37 juta.
11 Tuntutan Warga Parungpanjang Untuk Jalur Khusus Tambang
-Segera merealisasikan jalur khusus tambang
-Perbaikan jalan rusak
-Penyediaan kantung parkir kendaraan tambang
-Penegakan jam operasional jalur tambang
-Penambahan anggota Dishub guna pengawasan lalu lintas kendaraan.
-Mendesak Muspika Parungpanjang bertanggungjawab mengawal Perbup 120 tahun 2021.
-Membuat timbangan angkutan
-Menindak sopir tembak dibawah umur
-Menangkap oknum pelaku pungli
-Memeriksa kendaraan tak layak pakai
-Menambah portal pembatas jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan
-
4 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Dedi Mulyadi Ingin Kembalikan Kawasan Batutulis Bogor Jadi Area Hijau dan Sejarah
-
Ingatkan Bupati dan DPRD, KPK Turun Tangan Benahi Perencanaan Anggaran di Kabupaten Bogor
-
KPK Plototi Dana Pokir DPRD Kabupaten Bogor, Sekda: Jangan Sampai Bermasalah Hukum