SuaraBogor.id - Nama Camat Parungpanjang Icang Aliudin belakangan ini menjadi sorotan usai warga melakukan aksi demonstrasi soal truk tambang.
Mereka mempertanyakan soal aturan jam operasional truk tambang di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Aksi warga itu dilakukan di kantor Kecamatan Parungpanjang. Mereka meminta Icang Aliudin mundur dari jabatannya.
Camat Parungpanjang Icang Aliudin dianggap tidak mengindahkan tuntutan warga dan seolah membiarkan pelanggaran jam operasional truk tambang di wilayahnya tersebut.
Sebelumnya warga Parungpanjang sudah sering menyampaikan keluhannya kepada Camat Icang Aliudin, namun tak pernah mendapat tanggapan yang berarti.
Padahal Perbup jelas mengatakan bahwa aktivitas truk tambang dibatasi jam operasionalnya hanya malam hari hingga menjelang pagi saja.
Yaitu Perbup Nomor 120 tahun 2021 yang mengatakan bahwa jadwal truk tambang melintas pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Namun yang terjadi justru truk tambang tetap beroperasi pada jam-jam diluar ketentuan yang berlaku, dan hal itu sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.
Informasi yang didaoat, dari LHKPN yang dilaporkan pada 2022 Icang Aliudin ternyata memiliki harta kekayaan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Baca Juga: Mau Kampanye di Stadion Pakansari? Simak Rincian Biaya dan Cara Sewanya Berikut
Hartanya tersebut terdiri dari beberapa aset berharga yang dimilikinya antara lain 4 bidang tanah dan bangunan senilai Rp3,9 miliar.
Kemudian Icang Aliudin juga memiliki aset berupa 6 unit kendaraan senilai Rp515 juta yang terdiri dari 3 unit sepeda motor dan 3 unit mobil.
Harta bergeraknya tercatat mencapai Rp545 juta, serta kas dan setara kasnya tercatat mancapai Rp50,37 juta.
11 Tuntutan Warga Parungpanjang Untuk Jalur Khusus Tambang
-Segera merealisasikan jalur khusus tambang
-Perbaikan jalan rusak
-Penyediaan kantung parkir kendaraan tambang
-Penegakan jam operasional jalur tambang
-Penambahan anggota Dishub guna pengawasan lalu lintas kendaraan.
-Mendesak Muspika Parungpanjang bertanggungjawab mengawal Perbup 120 tahun 2021.
-Membuat timbangan angkutan
-Menindak sopir tembak dibawah umur
-Menangkap oknum pelaku pungli
-Memeriksa kendaraan tak layak pakai
-Menambah portal pembatas jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity