SuaraBogor.id - Nama Camat Parungpanjang Icang Aliudin belakangan ini menjadi sorotan usai warga melakukan aksi demonstrasi soal truk tambang.
Mereka mempertanyakan soal aturan jam operasional truk tambang di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Aksi warga itu dilakukan di kantor Kecamatan Parungpanjang. Mereka meminta Icang Aliudin mundur dari jabatannya.
Camat Parungpanjang Icang Aliudin dianggap tidak mengindahkan tuntutan warga dan seolah membiarkan pelanggaran jam operasional truk tambang di wilayahnya tersebut.
Sebelumnya warga Parungpanjang sudah sering menyampaikan keluhannya kepada Camat Icang Aliudin, namun tak pernah mendapat tanggapan yang berarti.
Padahal Perbup jelas mengatakan bahwa aktivitas truk tambang dibatasi jam operasionalnya hanya malam hari hingga menjelang pagi saja.
Yaitu Perbup Nomor 120 tahun 2021 yang mengatakan bahwa jadwal truk tambang melintas pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Namun yang terjadi justru truk tambang tetap beroperasi pada jam-jam diluar ketentuan yang berlaku, dan hal itu sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.
Informasi yang didaoat, dari LHKPN yang dilaporkan pada 2022 Icang Aliudin ternyata memiliki harta kekayaan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Baca Juga: Mau Kampanye di Stadion Pakansari? Simak Rincian Biaya dan Cara Sewanya Berikut
Hartanya tersebut terdiri dari beberapa aset berharga yang dimilikinya antara lain 4 bidang tanah dan bangunan senilai Rp3,9 miliar.
Kemudian Icang Aliudin juga memiliki aset berupa 6 unit kendaraan senilai Rp515 juta yang terdiri dari 3 unit sepeda motor dan 3 unit mobil.
Harta bergeraknya tercatat mencapai Rp545 juta, serta kas dan setara kasnya tercatat mancapai Rp50,37 juta.
11 Tuntutan Warga Parungpanjang Untuk Jalur Khusus Tambang
-Segera merealisasikan jalur khusus tambang
-Perbaikan jalan rusak
-Penyediaan kantung parkir kendaraan tambang
-Penegakan jam operasional jalur tambang
-Penambahan anggota Dishub guna pengawasan lalu lintas kendaraan.
-Mendesak Muspika Parungpanjang bertanggungjawab mengawal Perbup 120 tahun 2021.
-Membuat timbangan angkutan
-Menindak sopir tembak dibawah umur
-Menangkap oknum pelaku pungli
-Memeriksa kendaraan tak layak pakai
-Menambah portal pembatas jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
Terkini
-
Sosok Perempuan yang Dijodohkan Dengan Pratama Arhan Karena Terang-terangan Kagum
-
4 Fakta Panas Sengketa Masjid Bogor, Punya Izin Resmi Tapi Tetap Disegel
-
Mengurai Benang Kusut Konflik Masjid di Bogor
-
Status Konflik Pembangunan Masjid di Bogor Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Mediasi Jadi Jalan Buntu?
-
Jajan Lebih Asyik Hari Ini, DANA Kaget Hadir Beri Tambahan Saldo Gratis