SuaraBogor.id - Nama Camat Parungpanjang Icang Aliudin belakangan ini menjadi sorotan usai warga melakukan aksi demonstrasi soal truk tambang.
Mereka mempertanyakan soal aturan jam operasional truk tambang di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Aksi warga itu dilakukan di kantor Kecamatan Parungpanjang. Mereka meminta Icang Aliudin mundur dari jabatannya.
Camat Parungpanjang Icang Aliudin dianggap tidak mengindahkan tuntutan warga dan seolah membiarkan pelanggaran jam operasional truk tambang di wilayahnya tersebut.
Sebelumnya warga Parungpanjang sudah sering menyampaikan keluhannya kepada Camat Icang Aliudin, namun tak pernah mendapat tanggapan yang berarti.
Padahal Perbup jelas mengatakan bahwa aktivitas truk tambang dibatasi jam operasionalnya hanya malam hari hingga menjelang pagi saja.
Yaitu Perbup Nomor 120 tahun 2021 yang mengatakan bahwa jadwal truk tambang melintas pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Namun yang terjadi justru truk tambang tetap beroperasi pada jam-jam diluar ketentuan yang berlaku, dan hal itu sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.
Informasi yang didaoat, dari LHKPN yang dilaporkan pada 2022 Icang Aliudin ternyata memiliki harta kekayaan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Baca Juga: Mau Kampanye di Stadion Pakansari? Simak Rincian Biaya dan Cara Sewanya Berikut
Hartanya tersebut terdiri dari beberapa aset berharga yang dimilikinya antara lain 4 bidang tanah dan bangunan senilai Rp3,9 miliar.
Kemudian Icang Aliudin juga memiliki aset berupa 6 unit kendaraan senilai Rp515 juta yang terdiri dari 3 unit sepeda motor dan 3 unit mobil.
Harta bergeraknya tercatat mencapai Rp545 juta, serta kas dan setara kasnya tercatat mancapai Rp50,37 juta.
11 Tuntutan Warga Parungpanjang Untuk Jalur Khusus Tambang
-Segera merealisasikan jalur khusus tambang
-Perbaikan jalan rusak
-Penyediaan kantung parkir kendaraan tambang
-Penegakan jam operasional jalur tambang
-Penambahan anggota Dishub guna pengawasan lalu lintas kendaraan.
-Mendesak Muspika Parungpanjang bertanggungjawab mengawal Perbup 120 tahun 2021.
-Membuat timbangan angkutan
-Menindak sopir tembak dibawah umur
-Menangkap oknum pelaku pungli
-Memeriksa kendaraan tak layak pakai
-Menambah portal pembatas jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
Terkini
-
Cara Baru Cek Bansos di Bogor: Warga Kini Bisa Tahu Alasan Tak Pernah Dapat Bantuan
-
Cetak Sejarah Baru! Bogor Hornbills Juara IBL 2026, Bupati Rudy Susmanto Mengaku Bangga
-
Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi
-
Sekolah Rakyat Jasinga Bogor, Kawasan Pendidikan Modern Berbalut Panorama Pegunungan
-
Rekomendasi Wisata di Cianjur, Ada Pesona Air Terjun Hingga Pantai Eksotis