SuaraBogor.id - Nama Camat Parungpanjang Icang Aliudin belakangan ini menjadi sorotan usai warga melakukan aksi demonstrasi soal truk tambang.
Mereka mempertanyakan soal aturan jam operasional truk tambang di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Aksi warga itu dilakukan di kantor Kecamatan Parungpanjang. Mereka meminta Icang Aliudin mundur dari jabatannya.
Camat Parungpanjang Icang Aliudin dianggap tidak mengindahkan tuntutan warga dan seolah membiarkan pelanggaran jam operasional truk tambang di wilayahnya tersebut.
Sebelumnya warga Parungpanjang sudah sering menyampaikan keluhannya kepada Camat Icang Aliudin, namun tak pernah mendapat tanggapan yang berarti.
Padahal Perbup jelas mengatakan bahwa aktivitas truk tambang dibatasi jam operasionalnya hanya malam hari hingga menjelang pagi saja.
Yaitu Perbup Nomor 120 tahun 2021 yang mengatakan bahwa jadwal truk tambang melintas pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Namun yang terjadi justru truk tambang tetap beroperasi pada jam-jam diluar ketentuan yang berlaku, dan hal itu sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.
Informasi yang didaoat, dari LHKPN yang dilaporkan pada 2022 Icang Aliudin ternyata memiliki harta kekayaan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Baca Juga: Mau Kampanye di Stadion Pakansari? Simak Rincian Biaya dan Cara Sewanya Berikut
Hartanya tersebut terdiri dari beberapa aset berharga yang dimilikinya antara lain 4 bidang tanah dan bangunan senilai Rp3,9 miliar.
Kemudian Icang Aliudin juga memiliki aset berupa 6 unit kendaraan senilai Rp515 juta yang terdiri dari 3 unit sepeda motor dan 3 unit mobil.
Harta bergeraknya tercatat mencapai Rp545 juta, serta kas dan setara kasnya tercatat mancapai Rp50,37 juta.
11 Tuntutan Warga Parungpanjang Untuk Jalur Khusus Tambang
-Segera merealisasikan jalur khusus tambang
-Perbaikan jalan rusak
-Penyediaan kantung parkir kendaraan tambang
-Penegakan jam operasional jalur tambang
-Penambahan anggota Dishub guna pengawasan lalu lintas kendaraan.
-Mendesak Muspika Parungpanjang bertanggungjawab mengawal Perbup 120 tahun 2021.
-Membuat timbangan angkutan
-Menindak sopir tembak dibawah umur
-Menangkap oknum pelaku pungli
-Memeriksa kendaraan tak layak pakai
-Menambah portal pembatas jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Buntut Drama Salah Tangkap di Parungpanjang, 3 Polisi di Bogor Dicopot dari Jabatan
-
Hanya 8 Bulan! Rahasia di Balik Megahnya Masjid Nurul Wathon Bogor yang Tuntas Kilat
-
Usai Gus Miftah, Giliran Ustaz Abdul Somad Siap Guncang Masjid Raya Pakansari Januari 2026
-
Baru Dilantik 2024, Anggota DPRD Bogor Heri Gunawan Langsung Tancap Gas Bawa Ratusan Program
-
Muak Terjebak One Way Puncak? Intip Pesona Cijeruk, Surga Tersembunyi di Kaki Gunung Salak