SuaraBogor.id - Kasus pernikahan sesama jenis di Cianjur akhirnya terbongkar sudah. Pasalnya, seorang wanita pura-pura jadi pria itu terbukti dan saat ini sudah berpisah.
Untuk diketahui, sebuah pernikahan sesama yang menarik perhatian publik di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, itu telah berakhir, Dua wanita, AH (25) dan IH (23), yang menikah sebagai pasangan sesama jenis, telah memutuskan untuk berpisah.
Identitas sejati AH, wanita asal Kalimantan Tengah yang menyamar sebagai pria, terungkap, mengakhiri penipuan yang telah dilakukan terhadap keluarga IH.
IH sendiri turut membantu AH dalam membohongi keluarganya.
Pernikahan mereka dilangsungkan secara siri pada 28 November 2023, setelah Kantor Urusan Agama (KUA) menolak pernikahan mereka karena AH tidak memenuhi syarat.
Kasus pernikahan sesama jenis ini terungkap ketika forum komunikasi pimpinan kecamatan memanggil semua pihak yang terlibat.
“Semua pihak langsung kita panggil dan sudah dimintai keterangan. AH juga sudah mengakui bahwa dia telah berbohong dan memanipulasi status jenis kelaminnya,” kata Camat Sukaresmi, Latip Ridwan, mengutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Senin (11/12/2023).
Meski merasa diperdaya, keluarga mempelai perempuan memilih untuk tidak menuntut AH.
“Kami melihat ini sebagai musibah. Mempelai perempuan akan memilih untuk berpisah dengan ‘suaminya’,” ungkapnya.
Menurut Latip, berdasarkan keterangan dari AH dan IH, mereka telah menjalin hubungan selama dua tahun terakhir secara jarak jauh, setelah awalnya berkenalan di Facebook.
Sementara itu, Kepala KUA Sukaresmi, Dadang Abdullah Kamaludin, mengungkapkan bahwa AH sempat beberapa kali mendatangi KUA Sukaresmi untuk berkonsultasi dan meminta dinikahkan oleh penghulu.
Namun, ketika petugas meminta AH untuk menyerahkan identitas kependudukan, ia menolak dan berdalih bahwa dokumennya masih berada di rumahnya di Kalimantan Tengah.
AH berjanji akan memberikan dokumen tersebut ke KUA setelah menikah, namun Dadang tetap menolak.
Dadang dan petugas KUA pun menjadi curiga terhadap AH, yang memaksa untuk dinikahkan meski enggan memberikan dokumen identitasnya.
AH kemudian memberitahu pihak KUA bahwa pernikahan akan dilakukan secara siri.
Berita Terkait
-
Punya Daya Tarik Hingga Keluar Negeri, Awal Tahun 2024 Pemkab Cianjur Bakal Gelar Festival Curug Citambur
-
Pengakuan Orang Tua Soal Dugaan Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Sempat Diusir dan Biaya Nikah Pinjam ke Tetangga
-
Dugaan Adanya Pernikahan Sesama Jenis, Kepala Desa Pakuon: Calon Pengantin Tidak Bisa Menunjukkan KTP Asli
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Lewat BRIvolution Reignite, BRI Perkuat Kinerja dan Dukung Perekonomian Nasional Bersama Danantara
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Bukan Karena Kedekatan, DPRD Bogor Puji Keberanian Bupati Gelar Seleksi Terbuka Jabatan ASN
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup