Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 13 Desember 2023 | 21:18 WIB
Ilustrasi Crypto (Quantitatives via Unsplash)

SuaraBogor.id - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap seorang influencer lantaran diduga promosikan perdagangan aset crypto ilegal bernama Binance.

Seorang influencer yang saat ini diperiksa polisi tersebut berinisial BA. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas laporan masyarakat.

Buntut dari pelaporan tersebut, BA akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan kasus telah mempromosikan market place aset digital Binance, yang diketahui adalah merupakan investasi ilegal.

BA yang datang dengan menggunakan baju warna hitam , datang bersama teman prianya, Selasa siang, pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, 12 Desember 2023.

Baca Juga: Update Kasus KDRT di Depok, Bani Idham Minta Penangguhan Penahanan

Setelah dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik selama hampir kurang lebih dua jam, BA menolak untuk memberikan klarifikasi."No comment yah!" cetusnya sambil menghindari kerjaran awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12/2023).

Bahkan influencer itu berusaha menghindar dari kejaran wartawan yang ingin melakukan klarifikasi.

Diketahui, BA adalah seorang influencer menautkan platform perdagangan aset crypto ilegal bernama Binance, yang belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bappebti), melalui akun YouTube pribadinya.

Atas laporan warga itulah BA kemudian diminta klarifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan statusnya sebagai saksi.

BA dipanggil Penyidik Ditreskrimsus untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan telah mempromosikan dugaan investasi ilegal melalui akun YouTube pribadinya.

Baca Juga: Ada Yang Tidak Beres Kasus KDRT Pasutri di Depok? Polda Metro Jaya Langsung Ambil Alih

BA datang memenuhi undangan polisi. Selama tiga jam tersebut, dia dicecar dengan 30 pertanyaan seputaran promosi investasi ilegal bernama binance yang sudah masuk dalam list Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terlapor juga diduga telah menyebarkan dengan sengaja berita bohong dan menyesatkan terhadap para konsumen.

Dalam surat tersebut, terulis, terlapor patut diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang peruhan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Load More