SuaraBogor.id - Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Anggota Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga nampaknya masuki babak baru.
Kali ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadap Ravindra Airlangga yang datang langsung ke jakarta.
“Senin (18/12/2023) kita ke Ravindra (ke Jakarta),” kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh ketua beserta tim dari Bawaslu Kabupaten Bogor.
“Pemeriksaan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin bersama tim,” tambah dia.
Pemeriksaan dilakukan buntut dari dugaan pelanggaran pemasangan stiker bergambar Ravindra di traktor milik Kementerian Pertanian (Kementan) di kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor.
“Nanti mungkin kita juga akan ngecek ke lapangan ya penerima bantuan itu, untuk memastikan kaitan informasi soal apakah ada pemasangan atau apa,” ungkap Burhan.
“Jadi kan kita juga butuh informasi, misal oh iya itu kemarin ada atau seperti apa. Itu kan nanti kita lakukan kajian,” terangnya.
Burhan mengaku, hingga saat ini, pihaknya baru menemukan dugaan pelanggaran tersebut melalui foto yang beredar.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bogor Periksa Ravindra Airlangga, Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye
“Kalau kita baru nemu dari foto aja. Dari foto itu kita ingin membuktikan (jumlahnya berapa banyak),” tuturnya.
Bantuan traktor kepada para petani sendiri dilakukan Ravindra di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis 7 Desember 2023.
Namun meski sudah 11 hari sejak pembagian bantuan alat pertanian tersebut dilakukan, Bawaslu Kabupaten Bogor belum bisa menetapkan sanksi terhadap Ravindra.
“Kalau sanksi, sampai hari ini belum ditetapkan melanggar atau tidak. Tapi paling tidak kan ada (kemungkinan) misalnya pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang merugikan,” tegasnya.
Selain dugaan pejabat negara melakukan tindakan yang merugikan, anak dari Menko bidang perekonomian ini juga diduga menyalahgunakan fasilitas negara pada saat pelaksanaan kampanye.
“Atau misalnya kaitan dengan fasilitas negara, tim kampanye atau pelaksana kampanye menggunakan fasilitas negara,” paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor