SuaraBogor.id - Seorang karyawan Alfamart di wilayah Cianjur, Jawa Barat diduga dipaksa mengundurkan diri, setelah dirinya dianggap bersalah membuat bon bensin fiktif sebesar Rp 100 ribu.
Karyawan berinisial R ini mengaku, bahwa hal tersebut dilakukan atas keterpaksaan sang atasan di zona tempat dirinya bekerja.
Istilah 'Harus menuruti Atasan' itu membuat dirinya dipaksa mengundurkan diri atas perbuatannya tersebut.
"Saya sudah bekerja selama 13 tahun, dan malam ini harus mengundurkan diri, akibat membuat bon bensin fiktif," kata R kepada wartawan, dikutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Sabtu (23/7/2023).
Baca Juga: Subhanallah...Bayi Ini Selamat dari Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak Cianjur
R mengatakan, dirinya dipaksa menandatangani surat pengunduran diri bersama 14 orang rekannya yang juga diduga melakukan hal serupa. Ia mengaku tidak terima dan sedih dengan perlakuan perusahaan tersebut.
"Iya, saya mau ga mau harus melakukannya itu juga karena keterpaksan dan ikut-ikutan saja, padahal saya sudah bekerja selama 13 tahun, rasanya tidak adil tidak ada SP dan langsung dipecat," ungkap R.
Sementara itu, Dwisam, HRD PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, perusahaan yang menaungi minimarket tersebut, saat ditemui di kantornya menjelaskan, perusahaan akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekecil apapun kesalahannya.
"Ya, walaupun Rp 1000 rupiah juga itu tidak diperbolehkan pak, kalau misalkan keberatan silahkan di utarakan saja, kalau saya hanya menjalankan tugas sebagai HRD," kata HRD PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
Menurut R, dirinya akan mengadukan masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur. Mereka berharap, perusahaan bisa memberikan sanksi yang adil kepada mereka.
Baca Juga: Dua Orang Dikabarkan Meninggal Akibat Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra menanggapi, jika ada sebuah persoalan yang melibatkan karyawan dan perusahaan bersangkutan, dengan dugaan ketidakadilan atau kesewenangan terhadap pegawai, itu bisa melaporkan ke bagian Hukum Industrial atau (HI) Disnakertrans Cianjur.
Berita Terkait
-
Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR untuk Karyawan
-
THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan
-
Doa Ampuh Meluluhkan Hati Atasan, Agar Lebih Bijaksana dan Berpihak pada Karyawan
-
8 Faktor yang Membuat Karyawan Betah dan Berprestasi di Tempat Kerja
-
Cek Fakta: Tesla Pamerkan Robot Optimus Gantikan Karyawan Pabrik
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Alasan Dedi Mulyadi Menangis Lihat Hutan Puncak Gundul Menyentuh Hati
-
Momen di Tengah Pertemuan Pejabat, Hyang Sukma Ayu Asyik Meracik Kopi Asli Bogor
-
Mudik Gratis Polres Bogor Rute Pantura dan Pansela, Pendaftaran Mulai 13 Maret: Ini Persyaratannya
-
BRI Festival 2025 Hadir, Ribuan Pengunjung Siap Nikmati Buka Bareng dengan Kuliner dan Hiburan Seru
-
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciapus Bogor, Keluarga Korban Tolak Autopsi, Ini Alasannya