SuaraBogor.id - Seorang karyawan Alfamart di wilayah Cianjur, Jawa Barat diduga dipaksa mengundurkan diri, setelah dirinya dianggap bersalah membuat bon bensin fiktif sebesar Rp 100 ribu.
Karyawan berinisial R ini mengaku, bahwa hal tersebut dilakukan atas keterpaksaan sang atasan di zona tempat dirinya bekerja.
Istilah 'Harus menuruti Atasan' itu membuat dirinya dipaksa mengundurkan diri atas perbuatannya tersebut.
"Saya sudah bekerja selama 13 tahun, dan malam ini harus mengundurkan diri, akibat membuat bon bensin fiktif," kata R kepada wartawan, dikutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Sabtu (23/7/2023).
Baca Juga: Subhanallah...Bayi Ini Selamat dari Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak Cianjur
R mengatakan, dirinya dipaksa menandatangani surat pengunduran diri bersama 14 orang rekannya yang juga diduga melakukan hal serupa. Ia mengaku tidak terima dan sedih dengan perlakuan perusahaan tersebut.
"Iya, saya mau ga mau harus melakukannya itu juga karena keterpaksan dan ikut-ikutan saja, padahal saya sudah bekerja selama 13 tahun, rasanya tidak adil tidak ada SP dan langsung dipecat," ungkap R.
Sementara itu, Dwisam, HRD PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, perusahaan yang menaungi minimarket tersebut, saat ditemui di kantornya menjelaskan, perusahaan akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekecil apapun kesalahannya.
"Ya, walaupun Rp 1000 rupiah juga itu tidak diperbolehkan pak, kalau misalkan keberatan silahkan di utarakan saja, kalau saya hanya menjalankan tugas sebagai HRD," kata HRD PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
Menurut R, dirinya akan mengadukan masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur. Mereka berharap, perusahaan bisa memberikan sanksi yang adil kepada mereka.
Baca Juga: Dua Orang Dikabarkan Meninggal Akibat Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra menanggapi, jika ada sebuah persoalan yang melibatkan karyawan dan perusahaan bersangkutan, dengan dugaan ketidakadilan atau kesewenangan terhadap pegawai, itu bisa melaporkan ke bagian Hukum Industrial atau (HI) Disnakertrans Cianjur.
"Silahkan laporkan kepada kami, kalau memang ada karyawan yang mengalami dugaan ketidakadilan atau sewenang-wenang dari sebuah perusahaan, nanti kami akan mediasi kedua belah pihak," kata Tohari.
Sehingga, lanjutnya, perlakuan tersebut mesti ada perlindungan yang sesuai dengan aturan berlaku. Jangan sampai ada hal-hal yang diluar dari peraturan yang ada.
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Buka Suara
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk branch Cianjur melalui Corporate Communication, Nono buka suara soal dugaan memaksa sejumlah karyawan Alfamart di Cianjur untuk mengundurkan diri.
Menurutnya, pemberhentian para karyawan itu, atas dasar peraturan yang berlaku di perusahaan.
"Saya rasa tidak ada yang memaksa yang bersangkutan untuk mengundurkan diri pak. Kita jelaskan jenis pelanggaran mereka itu masuk dalam ketentuan pelanggaran bersifat mendesak dalam ayat-ayat tersebut," ujar Nono.
Nono menjelaskan, bahwa jenis PHK karena pelanggaran bersifat mendesak, sudah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) tentang hal itu.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa PHK karena pelanggaran bersifat mendesak dapat dilakukan oleh pengusaha, jika karyawan melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan perundang-undangan.
"Dalam kasus ini, karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan," kata Nono.
Berita Terkait
-
Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?
-
Warteg Gratis Alfamart, Wings Group dan Bank Aladin Bagikan 54.000 Paket Makanan Berbuka Selama Ramadan di 36 Kota
-
Penyebab hingga Solusi, Mengapa Generasi Z Cenderung Mudah Berhenti Kerja?
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta 2025 Terbaru, Jangan Sampai Zonk!
-
Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR untuk Karyawan
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Konsisten Jaga Kinerja dan Dukung UMKM, BRI Sabet 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Alasan Dedi Mulyadi Menangis Lihat Hutan Puncak Gundul Menyentuh Hati
-
Momen di Tengah Pertemuan Pejabat, Hyang Sukma Ayu Asyik Meracik Kopi Asli Bogor
-
Mudik Gratis Polres Bogor Rute Pantura dan Pansela, Pendaftaran Mulai 13 Maret: Ini Persyaratannya
-
BRI Festival 2025 Hadir, Ribuan Pengunjung Siap Nikmati Buka Bareng dengan Kuliner dan Hiburan Seru