Menurut Arif, pada Jumat, 8 Desember 2023 ada yang melaporkan pelanggaran yang dilakukan panwaslu, Amri Notonegoro ke kantor Bawaslu Depok.
"Setelah itu kami melakukan kajian awal di tanggal 12 Desember 2023, kami melakukan pleno yang diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran kode etik," kata Arif, Jumat, (5/1).
Kemudian, Bawaslu Depok melakukan penanganan pelanggaran kode etik dengan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilu.
"Karena ini di tahapan pemilu, kita telusuri dengan mengklarifikasi data yang ada, baik pelapor dan terlapor," paparnya.
Baca Juga: Panwaslu Pancoran Mas Dipecat, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Depok
Tidak hanya itu, Bawaslu Kota Depok juga mengaku melihat penanganan perkara terdahulu, dimana yang bersangkutan pernah diberikan sanksi teguran oleh Bawaslu Depok periode 2018-2023 dengan perkara yang sama.
Sehingga, berdasarkan kesimpulan dari hasil kajian klarifikasi pelapor dan terlapor, serta bukti-bukti berupa foto dan tangkapan layar, pada pleno 29 Desember 2023 Bawaslu menutuskan untuk memberikan pemberhentian tetap kepada Amri Joyonegoro.
"Dari hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang ada, berdasarkan keyakinan kami bahwa saudara AJ patut dan terbukti telah melanggar kode etik sesuai yang ada di Perbawaslu nomor 7 tahun 2022," katanya.
Yang bersangkutan pun pada Bawaslu periode lalu dilaporkan menjadi pengurus salah satu partai, tetapi tidak ditemukan bukti berupa surat keputusan (SK) dan lainnya.
"Namun, pada periode ini dengan bukti-bukti yang ada, kami meyakini bahwa yang bersangkutan merupakan simpatisan (partai) atau terafiliasi ke partai tertentu, jadi secara netralitas terganggu sebagai penyelenggara pemilu," ujar Arif.
Baca Juga: Pegawai Honorer KRL Curi Sepeda Motor, Pelaku Lancarkan Aksinya dengan Cara Ini
Namun, saat disinggung Amri dapat lolos seleksi administrasi yang dilihat dari sistem informasi partai politik (Sipol) KPU, Arif menjelaskan, untuk pengurus tingkat ranting tidak masuk dalam Sipol atau SK yang diberikan ke KPU.
Berita Terkait
-
Tawuran Mematikan di Depok, Seorang Pelajar Meregang Nyawa
-
Sudah 5 Tahun Gak Naik-naik, Bawaslu Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen
-
DKPP Periksa Seluruh Pimpinan KPU RI Hari Ini, Kasus Apa?
-
Sejak Januari-September 2024, DKPP Terima 514 Aduan Terkait Pelanggaran Penyelenggara Pemilu
-
Reputasi Negatif Pahala Nainggolan di KPK yang Baru Saja Dituding Lakukan Pelanggaran Kode Etik Terkait Kaesang
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS