SuaraBogor.id - Pelayanan SIM keliling pada week end menjadi informasi yang banyak dicari ketika akhir pekan. Banyak yang memanfaatkan libur akhir pekan untuk memperpanjang SIM yang hampir habis masa berlakuknya.
Dalam tulisan ini, SuaraBogor.id menyuguhkan Jadwal SIM keliling Bogor, Sabtu (13/1/2024). Selain itu, artikel ini juga berisi informasi terkait lokasi SIM keliling Bogor hari ini.
Seperti diketahui, SIM menjadi syarat wajib berkendara. SIM diperuntukan bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, empat ataupun lebih yang berkendara di jalan raya.
Untuk lokasi SIM keliling Bogor hari ini, Sabtu (13/1/2024) berada di Mitra 10 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat masa berlaku SIM akan habis dalam waktu dekat, masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling Polres Bogor di Kabupaten Bogor.
Anda tidak perlu mendatangi SATPAD atau Polres terdekat untuk melakukan proses perpanjangan SIM dan bisa mngurusnya melalui pelayanan SIM keliling .
Secara aturan, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan SIM Keliling ini merupakan salah satu pelayanan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.
Pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Karena jika melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat.
Jadwal SIM Keliling Polres Bogor
SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.
Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah tersedia.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.
Syarat dan Ketentuan
Berita Terkait
-
Bawaslu Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Elly Yasin, Netfid Bogor: Kok Disebut Kurang Alat Bukti, Aneh Banget
-
Kenapa dengan Bawaslu Bogor? Kasus Dugaan Pelanggaran Ravindra dan Elly Yasin Ditutup, Alasannya Kurang Alat Bukti
-
Karena Tidak Bisa Buktikan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bogor Tutup Kasus Elly Yasin
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Memulai 2026 dengan Langit Baru, 5 Doa dan Afirmasi agar Mental Tetap Waras dan Rezeki Lancar
-
Polres Bogor Jadi Pilot Project Jabar: Bentuk Satuan Khusus Berantas Perdagangan Orang
-
Berkas Kasus Korupsi Rp2,3 Miliar Kades Cikuda Resmi P21, Polres Bogor: Jangan Coba-coba!
-
Cek Jadwal KRL Bogor-Jakarta Jumat 2 Januari 2026: Jangan Sampai Ketinggalan Kereta!
-
Punggung Gak Cepat Lelah, Ini Daftar Sepeda MTB Bekas Geometri Tegak yang Cocok buat Bapak-bapak