SuaraBogor.id - Pelayanan SIM keliling pada week end menjadi informasi yang banyak dicari ketika akhir pekan. Banyak yang memanfaatkan libur akhir pekan untuk memperpanjang SIM yang hampir habis masa berlakuknya.
Dalam tulisan ini, SuaraBogor.id menyuguhkan Jadwal SIM keliling Bogor, Sabtu (13/1/2024). Selain itu, artikel ini juga berisi informasi terkait lokasi SIM keliling Bogor hari ini.
Seperti diketahui, SIM menjadi syarat wajib berkendara. SIM diperuntukan bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, empat ataupun lebih yang berkendara di jalan raya.
Untuk lokasi SIM keliling Bogor hari ini, Sabtu (13/1/2024) berada di Mitra 10 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat masa berlaku SIM akan habis dalam waktu dekat, masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling Polres Bogor di Kabupaten Bogor.
Anda tidak perlu mendatangi SATPAD atau Polres terdekat untuk melakukan proses perpanjangan SIM dan bisa mngurusnya melalui pelayanan SIM keliling .
Secara aturan, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan SIM Keliling ini merupakan salah satu pelayanan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.
Pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Karena jika melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat.
Jadwal SIM Keliling Polres Bogor
SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.
Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah tersedia.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.
Syarat dan Ketentuan
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bawaslu Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Elly Yasin, Netfid Bogor: Kok Disebut Kurang Alat Bukti, Aneh Banget
-
Kenapa dengan Bawaslu Bogor? Kasus Dugaan Pelanggaran Ravindra dan Elly Yasin Ditutup, Alasannya Kurang Alat Bukti
-
Karena Tidak Bisa Buktikan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bogor Tutup Kasus Elly Yasin
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
Terkini
-
Transjabodetabek Bogor-Blok M Diresmikan, Diyakini Urai Kemacetan di Tol Jagorawi
-
Buruan Klaim DANA Kaget: Cara Dapat, dan Link Aktif Hari Ini
-
5 Bank Yang Punya Fasilitas Kredit Mobil Terbaik di Indonesia, Solusi Bisa Beli Cash
-
10 Mobil Bekas Rp100 Juta-an yang Jarang Dilirik, Padahal Irit & Nyaman Buat Liburan
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Jelang Idul Adha, Jangan Lambat!