SuaraBogor.id - Pelayanan SIM keliling pada week end menjadi informasi yang banyak dicari ketika akhir pekan. Banyak yang memanfaatkan libur akhir pekan untuk memperpanjang SIM yang hampir habis masa berlakuknya.
Dalam tulisan ini, SuaraBogor.id menyuguhkan Jadwal SIM keliling Bogor, Sabtu (13/1/2024). Selain itu, artikel ini juga berisi informasi terkait lokasi SIM keliling Bogor hari ini.
Seperti diketahui, SIM menjadi syarat wajib berkendara. SIM diperuntukan bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, empat ataupun lebih yang berkendara di jalan raya.
Untuk lokasi SIM keliling Bogor hari ini, Sabtu (13/1/2024) berada di Mitra 10 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat masa berlaku SIM akan habis dalam waktu dekat, masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling Polres Bogor di Kabupaten Bogor.
Anda tidak perlu mendatangi SATPAD atau Polres terdekat untuk melakukan proses perpanjangan SIM dan bisa mngurusnya melalui pelayanan SIM keliling .
Secara aturan, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan SIM Keliling ini merupakan salah satu pelayanan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.
Pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Karena jika melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat.
Jadwal SIM Keliling Polres Bogor
SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.
Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah tersedia.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.
Syarat dan Ketentuan
Berita Terkait
-
Bawaslu Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Elly Yasin, Netfid Bogor: Kok Disebut Kurang Alat Bukti, Aneh Banget
-
Kenapa dengan Bawaslu Bogor? Kasus Dugaan Pelanggaran Ravindra dan Elly Yasin Ditutup, Alasannya Kurang Alat Bukti
-
Karena Tidak Bisa Buktikan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bogor Tutup Kasus Elly Yasin
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tragedi Subuh di Cilebut, Lansia Asal Kota Bogor Tewas Tertabrak KRL
-
Dirgahayu Bhayangkara ke-80, Bupati Bogor Doakan Polri Selalu Kuat Jadi Pengayom Masyarakat
-
Cara Baru Cek Bansos di Bogor: Warga Kini Bisa Tahu Alasan Tak Pernah Dapat Bantuan
-
Cetak Sejarah Baru! Bogor Hornbills Juara IBL 2026, Bupati Rudy Susmanto Mengaku Bangga
-
Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi