SuaraBogor.id - Seorang pelajar berinisial MAW (16) jadi tersangka penusukan korban berinisial MNE (17) hingga mengalami luka berat. Kini pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan motif penusukan tersebut. Menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan dari pihak RSUD Ciawi.
Yakni terkait korban penganiayaan yang sedang ditanganinya pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin. Kemudian, petugas melakukan pengecekan ke RSUD Ciawi, dan didapati kebenaran bahwa ada korban penganiayaan.
"Kami dan tim melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku adalah teman satu sekolah swasta di Kabupaten Bogor kelas XI," katanya dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, petugas pun memburu pelaku dan berhasil mengamankannya di kediamannya yang berada di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
"Kita berhasil tangkap pelaku satu jam kemudian," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Adapun, kejadian penganiayaan ini terjadi di Terminal Bayangan, Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur sekitar pukul 20:00 WIB.
Di mana, sebelumnya antara pelaku dan korban sudah janjian untuk melakukan duel dengan tangan kosong.
"Pada mulanya si korban mengajak bertemu pelaku, kemudian mereka janjian (duel) di Terminal menggunakan tangan kosong, jadi sudah direncanakan berkumpul di sana," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Baca Juga: Pria Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMP di Bogor Ditangkap
Akan tetapi, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam berupa kerambit sejak dari rumah, sehingga adanya persiapan ini mengakibatkan korban luka tusukan yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan di RSUD Ciawi.
"Ini korban luka berat ya, lukanya di bagian dada kiri punggung, kemudian lengan sebelah kanan sebelah kiri dan juga jempol sebelah kanan," ucap Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Sementara, berdasarkan hasil permintaan keterangan, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena merasa kesal sering menjadi bahan bercandaan.
"Motifnya, pelaku merasa kesal karena sering terjadi pecandaan yang kelewat batas oleh korban," ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Jo Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, serta Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Bukan Hanya Banjir dan Longsor, Bogor Dihantam Bencana Ganda: Pipa PDAM Ikut Bocor, Air Meluap
-
5 Hal Penting Kenaikan Debit Air Bendung Katulampa Setelah Hujan Deras Puncak
-
Siaga 3! Jakarta Dalam 'Jendela' 9 Jam: Debit Air Katulampa Meroket Setelah Hujan Deras di Puncak
-
5 Fakta Krusial Kasus Kades Cikuda Parung Panjang, Nasib Jabatan di Ujung Tanduk
-
Sadis! Dibacok Kelompok Misterius di Kandang Roda Cibinong, Pemuda IR Kritis di Ruang Operasi