SuaraBogor.id - Seorang pelajar berinisial MAW (16) jadi tersangka penusukan korban berinisial MNE (17) hingga mengalami luka berat. Kini pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan motif penusukan tersebut. Menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan dari pihak RSUD Ciawi.
Yakni terkait korban penganiayaan yang sedang ditanganinya pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin. Kemudian, petugas melakukan pengecekan ke RSUD Ciawi, dan didapati kebenaran bahwa ada korban penganiayaan.
"Kami dan tim melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku adalah teman satu sekolah swasta di Kabupaten Bogor kelas XI," katanya dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, petugas pun memburu pelaku dan berhasil mengamankannya di kediamannya yang berada di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
"Kita berhasil tangkap pelaku satu jam kemudian," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Adapun, kejadian penganiayaan ini terjadi di Terminal Bayangan, Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur sekitar pukul 20:00 WIB.
Di mana, sebelumnya antara pelaku dan korban sudah janjian untuk melakukan duel dengan tangan kosong.
"Pada mulanya si korban mengajak bertemu pelaku, kemudian mereka janjian (duel) di Terminal menggunakan tangan kosong, jadi sudah direncanakan berkumpul di sana," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Baca Juga: Pria Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMP di Bogor Ditangkap
Akan tetapi, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam berupa kerambit sejak dari rumah, sehingga adanya persiapan ini mengakibatkan korban luka tusukan yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan di RSUD Ciawi.
"Ini korban luka berat ya, lukanya di bagian dada kiri punggung, kemudian lengan sebelah kanan sebelah kiri dan juga jempol sebelah kanan," ucap Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Sementara, berdasarkan hasil permintaan keterangan, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena merasa kesal sering menjadi bahan bercandaan.
"Motifnya, pelaku merasa kesal karena sering terjadi pecandaan yang kelewat batas oleh korban," ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Jo Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, serta Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat