SuaraBogor.id - Seorang pelajar berinisial MAW (16) jadi tersangka penusukan korban berinisial MNE (17) hingga mengalami luka berat. Kini pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan motif penusukan tersebut. Menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan dari pihak RSUD Ciawi.
Yakni terkait korban penganiayaan yang sedang ditanganinya pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin. Kemudian, petugas melakukan pengecekan ke RSUD Ciawi, dan didapati kebenaran bahwa ada korban penganiayaan.
"Kami dan tim melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku adalah teman satu sekolah swasta di Kabupaten Bogor kelas XI," katanya dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, petugas pun memburu pelaku dan berhasil mengamankannya di kediamannya yang berada di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
"Kita berhasil tangkap pelaku satu jam kemudian," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Adapun, kejadian penganiayaan ini terjadi di Terminal Bayangan, Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur sekitar pukul 20:00 WIB.
Di mana, sebelumnya antara pelaku dan korban sudah janjian untuk melakukan duel dengan tangan kosong.
"Pada mulanya si korban mengajak bertemu pelaku, kemudian mereka janjian (duel) di Terminal menggunakan tangan kosong, jadi sudah direncanakan berkumpul di sana," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Baca Juga: Pria Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMP di Bogor Ditangkap
Akan tetapi, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam berupa kerambit sejak dari rumah, sehingga adanya persiapan ini mengakibatkan korban luka tusukan yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan di RSUD Ciawi.
"Ini korban luka berat ya, lukanya di bagian dada kiri punggung, kemudian lengan sebelah kanan sebelah kiri dan juga jempol sebelah kanan," ucap Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Sementara, berdasarkan hasil permintaan keterangan, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena merasa kesal sering menjadi bahan bercandaan.
"Motifnya, pelaku merasa kesal karena sering terjadi pecandaan yang kelewat batas oleh korban," ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Jo Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, serta Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 53 Kurikulum Merdeka: Kupas Tuntas Reproduksi Aseksual pada Hewan
-
Iwan Suryawan Desak Pemprov Jabar Sisir Anak Jalanan dan Warga Non-Data Jelang Ramadan 2026
-
PAD Kota Bogor Bocor Miliaran! Setoran Pajak Parkir Alfamart-Indomaret Cuma Rp35 Ribu Sebulan
-
4 Rekomendasi Sepeda untuk Pekerja Urban yang Ingin Bebas Macet Tanpa Mandi Lagi
-
4 Rekomendasi Sepeda Anak Usia 4 Tahun yang Aman dan Kece, Mulai 500 Ribuan