SuaraBogor.id - Seorang pelajar berinisial MAW (16) jadi tersangka penusukan korban berinisial MNE (17) hingga mengalami luka berat. Kini pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan motif penusukan tersebut. Menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan dari pihak RSUD Ciawi.
Yakni terkait korban penganiayaan yang sedang ditanganinya pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin. Kemudian, petugas melakukan pengecekan ke RSUD Ciawi, dan didapati kebenaran bahwa ada korban penganiayaan.
"Kami dan tim melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku adalah teman satu sekolah swasta di Kabupaten Bogor kelas XI," katanya dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, petugas pun memburu pelaku dan berhasil mengamankannya di kediamannya yang berada di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
"Kita berhasil tangkap pelaku satu jam kemudian," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Adapun, kejadian penganiayaan ini terjadi di Terminal Bayangan, Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur sekitar pukul 20:00 WIB.
Di mana, sebelumnya antara pelaku dan korban sudah janjian untuk melakukan duel dengan tangan kosong.
"Pada mulanya si korban mengajak bertemu pelaku, kemudian mereka janjian (duel) di Terminal menggunakan tangan kosong, jadi sudah direncanakan berkumpul di sana," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Baca Juga: Pria Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMP di Bogor Ditangkap
Akan tetapi, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam berupa kerambit sejak dari rumah, sehingga adanya persiapan ini mengakibatkan korban luka tusukan yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan di RSUD Ciawi.
"Ini korban luka berat ya, lukanya di bagian dada kiri punggung, kemudian lengan sebelah kanan sebelah kiri dan juga jempol sebelah kanan," ucap Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Sementara, berdasarkan hasil permintaan keterangan, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena merasa kesal sering menjadi bahan bercandaan.
"Motifnya, pelaku merasa kesal karena sering terjadi pecandaan yang kelewat batas oleh korban," ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Jo Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, serta Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Dedi Mulyadi Cairkan Kompensasi untuk Ribuan Sopir Angkot Jalur Puncak Bogor
-
Bikin Bangga! Atlet SEA Games Turun Gunung Ramaikan Dashrun Malam Minggu di Pakansari
-
Pindahkan Balap Lari ke Pakansari, Kapolres Bogor: Biar Aman dan Gak Ganggu Jalan Raya
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar
-
Jangan Terjebak Macet! Pahami Aturan Buka Tutup Jalur Puncak Jelang Idul Fitri