SuaraBogor.id - Sebanyak 1.792 surat suara Pemilu 2024 yang sisa dan rusak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bogor, Jawa Barat menjelang 14 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan, pemusnahan surat suara dilakukan di Kantor KPU Kota Bogor, serta disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor. Sebanyak 1.792 surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Karena memang sesuai dengan peraturan, kita h-1 harus melakukan pemusnahan surat suara kelebihan dan rusak,” kata Habibi.
Ia menyebutkan, 1.792 surat suara yang rusak itu terdiri atas lima jenis surat suara Pemilu 2024. Mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kota Bogor.
Baca Juga: H-1 Pemilu, KPU RI Alokasikan Anggaran Fantastis untuk Amankan Suara, Ini Rinciannya
Habibi memerinci, jumlah surat suara yang lebih atau rusak sebanyak 53 lembar untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, 677 lembar surat suara Pemilu DPR RI, 129 lembar surat suara Pemilu DPD RI, 843 lembar surat suara Pemilu DPRD Provinsi Jawa Barat, dan 90 lembar surat suara Pemilu DPRD Kota Bogor.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, surat suara yang lebih atau rusak ini didapat sejak KPU melakukan sortir dan lipat surat suara. Rata-rata, kerusakan yang terjadi ialah surat suara sobek dari percetakan dan petugas sortir lipat.
“Iya (ada kesalahan percetakan). Ada juga yang memang waktu awal-awal petugas sorlit itu belum menemukan cara yang baik, karena melipatnya terlalu semangat. Ada yang sobek juga sebagian,” kata Habibi.
Di samping itu, Habibi memastikan seluruh surat suara dari gudang logistik KPU di kecamatan sudah masuk ke tempat pemungutan suara (tps) masing-masing.
“Sudah per hari ini masuk ke dalam tps masing-masing. Kami pastikan hari ini seluruhnya sudah di pps dan akan bergeser hari ini ke tps masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga: Ada Dugaan Mobilisasi Guru dan Kordik Untuk Menangkan Caleg dari PDIP di Cianjur
Di lokasi yang sama, Sekretaris KPU Kota Bogor Hangga Pramaditya mengatakan, KPU Kota Bogor mengimplementasikan Keputusan KPU Nomor 1395 dalam kegiatan pemusnahan ini. Sekaligus sebagai bentuk nyata kesiapan KPU Kota Bogor dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Yang terakhir adalah untuk memastikan surat suara yang tidak digunakan ini musnah dan tidak disalahgunakan pada saat hari pemungutan suara,” ujarnya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Bupati Bogor Usulkan Tiga Raperda Prioritas, Demi Kemajuan Daerah dan Pelayanan Terbaik
-
Awas! Banyak Pinjol Ilegal Beroperasi, Berikut Daftar 200 Pinjaman Online Ilegal
-
Langsung Cair! Rp700 Ribu DANA Kaget Siap Diklaim Malam Ini
-
Awas! Buang Sampah Tak Tepat Waktu di Cianjur Bakal Kena Denda Setengah Juta
-
BRI Dukung Pembinaan Anak Muda Lewat Olah Raga, Jadi Sponsor Garuda Futsal League Series 3