SuaraBogor.id - Sebanyak 1.792 surat suara Pemilu 2024 yang sisa dan rusak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bogor, Jawa Barat menjelang 14 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan, pemusnahan surat suara dilakukan di Kantor KPU Kota Bogor, serta disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor. Sebanyak 1.792 surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Karena memang sesuai dengan peraturan, kita h-1 harus melakukan pemusnahan surat suara kelebihan dan rusak,” kata Habibi.
Ia menyebutkan, 1.792 surat suara yang rusak itu terdiri atas lima jenis surat suara Pemilu 2024. Mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kota Bogor.
Habibi memerinci, jumlah surat suara yang lebih atau rusak sebanyak 53 lembar untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, 677 lembar surat suara Pemilu DPR RI, 129 lembar surat suara Pemilu DPD RI, 843 lembar surat suara Pemilu DPRD Provinsi Jawa Barat, dan 90 lembar surat suara Pemilu DPRD Kota Bogor.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, surat suara yang lebih atau rusak ini didapat sejak KPU melakukan sortir dan lipat surat suara. Rata-rata, kerusakan yang terjadi ialah surat suara sobek dari percetakan dan petugas sortir lipat.
“Iya (ada kesalahan percetakan). Ada juga yang memang waktu awal-awal petugas sorlit itu belum menemukan cara yang baik, karena melipatnya terlalu semangat. Ada yang sobek juga sebagian,” kata Habibi.
Di samping itu, Habibi memastikan seluruh surat suara dari gudang logistik KPU di kecamatan sudah masuk ke tempat pemungutan suara (tps) masing-masing.
“Sudah per hari ini masuk ke dalam tps masing-masing. Kami pastikan hari ini seluruhnya sudah di pps dan akan bergeser hari ini ke tps masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga: H-1 Pemilu, KPU RI Alokasikan Anggaran Fantastis untuk Amankan Suara, Ini Rinciannya
Di lokasi yang sama, Sekretaris KPU Kota Bogor Hangga Pramaditya mengatakan, KPU Kota Bogor mengimplementasikan Keputusan KPU Nomor 1395 dalam kegiatan pemusnahan ini. Sekaligus sebagai bentuk nyata kesiapan KPU Kota Bogor dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Yang terakhir adalah untuk memastikan surat suara yang tidak digunakan ini musnah dan tidak disalahgunakan pada saat hari pemungutan suara,” ujarnya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Syariah lewat Pencatatan KIK EBA Infrastruktur Berperingkat AAA
-
3 Tempat Nongkrong Hidden Gem di Pamijahan Bogor yang Sejuk dan Gak Bikin Dompet Gen Z Menjerit
-
3 Mobil Listrik Bekas Rasa Baru Mulai Rp200 Jutaan, Solusi Gaya Hidup Eco-Friendly
-
Horor 13 Jam di Gunung Putri! Gudang Oli Bekas Ludes Terbakar, Petugas Damkar Bertaruh Nyawa
-
3 Tempat Nongkrong Hidden Gem di Ciampea Bogor yang Estetik Parah, Gen Z Wajib Mampir