Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 14 Februari 2024 | 19:40 WIB
Suara Presiden Sudah Tercoblos 02 [Tangkap layar Twitter]

SuaraBogor.id - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat nampaknya diwarnai dengan hal tidak mengenakkan.

Pasalnya, saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor temukan sejumlah surat suara jenis Pilpres sudah dalam kondisi tercoblos di Desa Bojongkulur, Gunungputri, Bogor.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengungkapkan peristiwa itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 54 Desa Bojongkulur.

Di tps tersebut terdapat delapan kertas suara telah tercoblos pada bagian pasangan calon Capres/Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Tidak Banyak Protes Hasil dari Pemilu 2024

"Ya tadi kami dapat informasi dan langsung turun ke tps ini, informasi delapan surat suara diduga ada tapak bekas coblosan," ungkap Irvan.

Ia menjelaskan, awalnya ada dua orang pemilih di tps tersebut menerima kertas suara yang sudah dalam kondisi tercoblos. Kemudian, keduanya menukar kertas suara tersebut dengan yang baru. Namun, kertas suara yang baru pun dalam kondisi telah tercoblos, sehingga proses pemilihan dihentikan sementara.

"Kemudian dilakukan pengecekan seluruh surat suara, ditemukan lah sisanya empat (kertas suara) lagi, yang sama. Sehingga ada delapan surat suara yang diduga ada bekas coblosan," jelasnya.

Kemudian, kata Irvan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) setempat beserta para saksi sepakat untuk mencatat delapan kertas suara tersebut sebagai surat suara rusak.

"Jadi seluruhnya itu kan 178 pemilih. Artinya secara umum tidak mengganggu dan itu sudah dinyatakan menjadi surat suara yang rusak, tidak dihitung," kata Irvan.

Baca Juga: Keren! Petugas TPS di Cibitung Wetan Pakai Pakaian Daur Ulang Limbah Plastik

Selain menyatakan sebagai kertas suara rusak, Bawaslu Kabupaten Bogor mendalami dugaan unsur kesengajaan atas insiden kertas suara tercoblos.

"Kalau dilakukan di sini, ada yang melakukannya (sengaja mencoblos) bisa saja masuk ke ranah pidana pemilu tapi kan ini tidak tahu, keterima sudah dalam kondisi seperti itu oleh kpps," ujarnya. [Antara]

Load More