Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 19 Februari 2024 | 10:30 WIB
Tim gabungan BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bogor mengevakuasi korban tertimbun longsor di Kelurahan Muarasari, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/2/2024). (ANTARA/HO-BPBD Kota Bogor)

SuaraBogor.id - Dua orang pekerja proyek tembok penahan tanah (TPT) di Kelurahan Muarasari, Kota Bogor, Jawa Barat meninggal dunia usai tertimbun longsor.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor Hidayatulloh mengatakan, ada empat orang yang tertimbun, dua diantaranya berhasil diselamatkan, sementara dua orang lainnya meninggal dunia.

“Terjadi longsor susulan yang mengakibatkan empat pekerja tertimbun. Dua orang luka ringan, salah satunya masih dirawat di RSUD Ciawi, sedangkan dua korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Hidayatulloh.

Ia menjelaskan longsor itu terjadi di lokasi pembangunan kembali tembok penahan tanah (TPT) setelah longsor pada 28 Februari 2023. Total ada 22 pekerja yang mengerjakan proyek TPT itu.

Baca Juga: Update Real Count KPU Kota Bogor: Partai Ini Raih Suara Terbanyak

“Info yang kami terima mereka sedang melakukan pekerjaan pembuatan fondasi baru untuk membuat TPT baru setelah longsor,” ujarnya.

Hidayatulloh menyebut jenazah korban pertama ditemukan tak lama setelah longsor terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Sedangkan jenazah korban kedua ditemukan sekitar pukul 14.30 WIB di dekat TPT depan samping kanan sungai.

Dia mengatakan petugas gabungan di lapangan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga jam, karena kondisi lokasi yang terjal, dan alat berat sulit masuk ke lokasi.

“Mengingat kondisi lokasi yang terjal, alat berat tidak bisa masuk, personel bangunan dengan kerja keras, kerja sama dalam waktu dua-tiga jam jenazah bisa kita temukan,” kata Hidayatulloh.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan para korban merupakan warga luar Kota Bogor. Namun, ia meminta jajarannya untuk mengurus korban dengan baik dan menghubungi keluarga korban.

Baca Juga: Hujan Deras Mengamuk, Lima Lokasi di Kota Bogor Dilanda Longsor

Bima Arya juga meminta agar pengerjaan TPT ini dihentikan sementara waktu. agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor bisa melakukan kajian lanjutan terlebih dahulu.

“Kemudian, pengerjaan distop dulu. Saya perintahkan agar PUPR melakukan kajian untuk lanjutan pengerjaan ini, apakah ada perubahan desain dan lain-lain. Menyesuaikan dengan kondisi longsor ini,” ujarnya. [Antara]

Load More