SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali memperpanjang status darurat sampah. Hal itu disebabkan karena akses jalan menuju ke TPAS baru di Kecamatan Cikalongkulon belum rampung.
Sehingga, Pemkab Cianjur sementara ini untuk pembuangannya ke TPSA Pasirsembung. Hal itu diungkapkan Asisten Daerah (Asda) II Setda Cianjur Budi Rahayu Toyib.
Dia mengatakan, perpanjangan ketiga kalinya diharapkan menjadi yang terakhir karena TPSA Pasirsembung sudah tidak dapat menampung sampah yang jumlahnya ratusan ton setiap hari.
"Status darurat sampah ini berlaku satu pekan ke depan, dengan harapan perpanjangan ketiga kalinya TPSA Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon sudah dapat beroperasi dan TPSA lama akan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH)," katanya.
Dia menjelaskan proses pembangunan jalan masuk ke TPSA Mekarsari agak terkendala sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama, namun ditargetkan pada pekan depan sudah dapat diakses sehingga pembuangan sampah sudah dapat dilakukan.
Bahkan pemerintah daerah (pemda), kata dia, akan membawa secara bertahap sampah yang sudah kembali menggunung di TPAS Pasirsembung ke TPAS Mekarsari karena sampah di luar zona RTH membahayakan lingkungan sekitar, termasuk perumahan relokasi yang letaknya bersebelahan.
"Secara bertahap kami angkut ke Mekarsari karena kalau ikut ditimbun akan berdampak terhadap lingkungan, dimana RTH harus bersih dari sampah karena akan menjadi obyek wisata yang banyak dikunjungi warga dan wisatawan," katanya.
Dia menegaskan sebelum habis waktu perpanjangan ketiga kalinya, target pembangunan TPAS Mekarsari sudah rampung sehingga Cianjur tidak lagi menerapkan status darurat sampah.
"TPAS yang baru dipastikan sudah selesai sebelum akhir pekan ini, sehingga permasalahan pembuangan sampah tidak lagi terjadi. Terlebih RTH akan segera difungsikan sebagai obyek wisata baru di pinggir kota Cianjur," katanya.
Baca Juga: Dua Unit Mobil Milik Caleg PKB Neng Eem Dibakar, Polda Jabar Turun Tangan
Seperti diberitakan Pemkab Cianjur pada 23 Januari menetapkan status darurat sampah selama 14 hari karena TPSA Pasirsembung sudah melebihi kapasitas dan beralih fungsi menjadi RTH sambil menunggu TPSA baru.
Budi Rahayu Toyib mengatakan pembangunan RTH Pasirsembung sudah tuntas sejak akhir tahun 2023, namun masih digunakan untuk penampungan sampah sementara karena menunggu TPSA Mekarsari dapat digunakan.
"Seharusnya RTH Pasirsembung sudah tidak dapat digunakan menampung sampah, namun TPSA Mekarsasi belum siap beroperasi, sehingga sementara sampah masih ditampung di bagian depan RTH Pasirsembung," katanya.
Sedangkan lahan yang tersedia hanya dapat menampung sampah selama beberapa hari, sehingga pihaknya menetapkan status darurat sampah sampai TPSA baru di Kecamatan Cikalongkulon dapat dioperasikan pada awal Februari 2024. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026: Jangan Sampai Terlewat
-
Dari Visum hingga Gelar Perkara, Begini Alur Penetapan Tersangka Oknum ASN yang Siksa ART di Bogor
-
Satu Tahun Pimpin Bogor, Duet Rudy Susmanto-Jaro Ade Raih Rapor Hijau 83,29 Persen
-
Oknum ASN BPK Resmi Jadi Tersangka KDRT Terhadap ART Yatim Piatu di Bogor!
-
Kasus KDRT ART di Gunung Putri Bogor Mulai Temukan Titik Terang