SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali memperpanjang status darurat sampah. Hal itu disebabkan karena akses jalan menuju ke TPAS baru di Kecamatan Cikalongkulon belum rampung.
Sehingga, Pemkab Cianjur sementara ini untuk pembuangannya ke TPSA Pasirsembung. Hal itu diungkapkan Asisten Daerah (Asda) II Setda Cianjur Budi Rahayu Toyib.
Dia mengatakan, perpanjangan ketiga kalinya diharapkan menjadi yang terakhir karena TPSA Pasirsembung sudah tidak dapat menampung sampah yang jumlahnya ratusan ton setiap hari.
"Status darurat sampah ini berlaku satu pekan ke depan, dengan harapan perpanjangan ketiga kalinya TPSA Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon sudah dapat beroperasi dan TPSA lama akan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH)," katanya.
Dia menjelaskan proses pembangunan jalan masuk ke TPSA Mekarsari agak terkendala sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama, namun ditargetkan pada pekan depan sudah dapat diakses sehingga pembuangan sampah sudah dapat dilakukan.
Bahkan pemerintah daerah (pemda), kata dia, akan membawa secara bertahap sampah yang sudah kembali menggunung di TPAS Pasirsembung ke TPAS Mekarsari karena sampah di luar zona RTH membahayakan lingkungan sekitar, termasuk perumahan relokasi yang letaknya bersebelahan.
"Secara bertahap kami angkut ke Mekarsari karena kalau ikut ditimbun akan berdampak terhadap lingkungan, dimana RTH harus bersih dari sampah karena akan menjadi obyek wisata yang banyak dikunjungi warga dan wisatawan," katanya.
Dia menegaskan sebelum habis waktu perpanjangan ketiga kalinya, target pembangunan TPAS Mekarsari sudah rampung sehingga Cianjur tidak lagi menerapkan status darurat sampah.
"TPAS yang baru dipastikan sudah selesai sebelum akhir pekan ini, sehingga permasalahan pembuangan sampah tidak lagi terjadi. Terlebih RTH akan segera difungsikan sebagai obyek wisata baru di pinggir kota Cianjur," katanya.
Baca Juga: Dua Unit Mobil Milik Caleg PKB Neng Eem Dibakar, Polda Jabar Turun Tangan
Seperti diberitakan Pemkab Cianjur pada 23 Januari menetapkan status darurat sampah selama 14 hari karena TPSA Pasirsembung sudah melebihi kapasitas dan beralih fungsi menjadi RTH sambil menunggu TPSA baru.
Budi Rahayu Toyib mengatakan pembangunan RTH Pasirsembung sudah tuntas sejak akhir tahun 2023, namun masih digunakan untuk penampungan sampah sementara karena menunggu TPSA Mekarsari dapat digunakan.
"Seharusnya RTH Pasirsembung sudah tidak dapat digunakan menampung sampah, namun TPSA Mekarsasi belum siap beroperasi, sehingga sementara sampah masih ditampung di bagian depan RTH Pasirsembung," katanya.
Sedangkan lahan yang tersedia hanya dapat menampung sampah selama beberapa hari, sehingga pihaknya menetapkan status darurat sampah sampai TPSA baru di Kecamatan Cikalongkulon dapat dioperasikan pada awal Februari 2024. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Setoran Jabatan di Tingkat Kecamatan Terbongkar? 12 Saksi Diperiksa Inspektorat Bogor
-
BRI dan PNM Perkuat UMKM Perempuan Lewat Holding Ultra Mikro
-
BRI Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Berbagi di Momentum Paskah 2026
-
Desa BRILiaN Sausu Tambu Dorong Ekonomi Pesisir, Raih Pengakuan di Tingkat Nasional
-
DPRD Bogor Soroti LKPJ 2025, Bentuk 3 Pansus untuk Perkuat Pengawasan dan Aset