SuaraBogor.id - Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor menyayangkan keputusan hakim, usai memberikan vonis 8 tahun kepada pelaku pelecehan seksual di Ponpes Bogor.
Pelaku MM (39) divonis 8 tahun oleh hakim. Hal itu nampaknya menjadi sorotan bagi mahasiswa, Ketua PMII Kota Bogor Tri Rahman Yusuf mengatakan, bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan keberatan serius.
"PMII sangat menyayangkan putusan yang diambil oleh hakim dalam kasus ini. Tindakan pelecehan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak psikologis dan dapat merusak masa depan korban. Vonis 8 tahun penjara, menurut kami, tidak sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan," kata Tri, kepada wartawan.
Menurutnya, UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 memberikan landasan hukum yang jelas untuk memberikan hukuman yang lebih berat dalam kasus pelecehan terhadap anak. Pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
"Kami mendesak agar kasus ini dievaluasi ulang, dan hukuman yang seharusnya diberikan sesuai dengan UUPA. Hukuman yang lebih berat perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa dan sebagai bentuk keadilan bagi korban. Kami berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak anak," ucap dia
Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap korban pelecehan serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
"Kita perlu bersatu dalam melindungi anak-anak kita dan memberikan mereka lingkungan yang aman dan mendukung untuk tumbuh dan berkembang," ujar dia.
Mengutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com, dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Bogor, pelaku kekerasan seksual MM, akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, membacakan putusan bahwa MM dinyatakan bersalah, dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak," kata Majelis Hakim.
“Terdakwa punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Belaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?" tukas Majelis Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Masih Jadi Rekomendasi, BBRI Ditopang Kinerja dan Fundamental yang Kuat
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Bongkar Tambang Emas Liar di Bukit Pongkor, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Warga Bogor
-
Ngeri! 17 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ciawi, Orang Tua Minta Keadilan
-
Pakansari Jadi Pusat Kemeriahan HJB ke-544: Ada Bogor Run, Festival Budaya, hingga Pesta UMKM