SuaraBogor.id - Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor menyayangkan keputusan hakim, usai memberikan vonis 8 tahun kepada pelaku pelecehan seksual di Ponpes Bogor.
Pelaku MM (39) divonis 8 tahun oleh hakim. Hal itu nampaknya menjadi sorotan bagi mahasiswa, Ketua PMII Kota Bogor Tri Rahman Yusuf mengatakan, bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan keberatan serius.
"PMII sangat menyayangkan putusan yang diambil oleh hakim dalam kasus ini. Tindakan pelecehan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak psikologis dan dapat merusak masa depan korban. Vonis 8 tahun penjara, menurut kami, tidak sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan," kata Tri, kepada wartawan.
Menurutnya, UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 memberikan landasan hukum yang jelas untuk memberikan hukuman yang lebih berat dalam kasus pelecehan terhadap anak. Pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
"Kami mendesak agar kasus ini dievaluasi ulang, dan hukuman yang seharusnya diberikan sesuai dengan UUPA. Hukuman yang lebih berat perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa dan sebagai bentuk keadilan bagi korban. Kami berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak anak," ucap dia
Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap korban pelecehan serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
"Kita perlu bersatu dalam melindungi anak-anak kita dan memberikan mereka lingkungan yang aman dan mendukung untuk tumbuh dan berkembang," ujar dia.
Mengutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com, dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Bogor, pelaku kekerasan seksual MM, akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, membacakan putusan bahwa MM dinyatakan bersalah, dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Turun Tangan Atasi Lonjakan Kasus DBD, Bima Arya Temukan Jentik di Dispenser Warga
Selain itu, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak," kata Majelis Hakim.
“Terdakwa punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Belaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?" tukas Majelis Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Rebutan! DANA Kaget Spesial Malam Ini Hadir Lagi, Ada 3 Link Langsung Cair
-
Cara Kredit Kendaraan Bermotor di Bank Mandiri, Bisa Untuk Motor Bekas Atau Baru
-
10 Rekomendasi Film Action Mandarin Terbaik, Aksi Spektakuler yang Bikin Deg-degan!
-
Rekomendasi Pantai Terbaik untuk Healing Long Weekend
-
200 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Kini Contraflow Tol Jagorawi Dihentikan