SuaraBogor.id - Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor menyayangkan keputusan hakim, usai memberikan vonis 8 tahun kepada pelaku pelecehan seksual di Ponpes Bogor.
Pelaku MM (39) divonis 8 tahun oleh hakim. Hal itu nampaknya menjadi sorotan bagi mahasiswa, Ketua PMII Kota Bogor Tri Rahman Yusuf mengatakan, bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan keberatan serius.
"PMII sangat menyayangkan putusan yang diambil oleh hakim dalam kasus ini. Tindakan pelecehan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak psikologis dan dapat merusak masa depan korban. Vonis 8 tahun penjara, menurut kami, tidak sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan," kata Tri, kepada wartawan.
Menurutnya, UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 memberikan landasan hukum yang jelas untuk memberikan hukuman yang lebih berat dalam kasus pelecehan terhadap anak. Pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
"Kami mendesak agar kasus ini dievaluasi ulang, dan hukuman yang seharusnya diberikan sesuai dengan UUPA. Hukuman yang lebih berat perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa dan sebagai bentuk keadilan bagi korban. Kami berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak anak," ucap dia
Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap korban pelecehan serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
"Kita perlu bersatu dalam melindungi anak-anak kita dan memberikan mereka lingkungan yang aman dan mendukung untuk tumbuh dan berkembang," ujar dia.
Mengutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com, dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Bogor, pelaku kekerasan seksual MM, akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, membacakan putusan bahwa MM dinyatakan bersalah, dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak," kata Majelis Hakim.
“Terdakwa punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Belaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?" tukas Majelis Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepeda Anak Usia 4 Tahun yang Aman dan Kece, Mulai 500 Ribuan
-
Kampung Santri Memanas! Warga Katulampa Somasi Wali Kota Bogor, Tuntut Tutup Permanen Kafe Michan
-
Perwali Bogor Dipertanyakan! Warga Katulampa Resah Batin Akibat Peredaran Miras di Kafe Michan
-
3 Spot 'Hype' di Bogor Utara yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Gen Z Akhir Pekan Ini
-
Desa BRILiaN Jadi Wujud Nyata Komitmen BRI dalam Membangun Ekonomi Desa yang Berkeadilan