Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 27 Februari 2024 | 23:27 WIB
Revisi Perbup Jam Operasional Truk Tambang Atasi Penumpukan [Dok Dishub]

SuaraBogor.id - Sebuah truk tambang kembali menunjukkan arogansi dengan menabrak portal pembatas Jalur Parungpanjang pada Senin (26/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih (Hengki), mengatakan bahwa truk tersebut melanggar jam operasional dan tonasenya melebihi batas yang ditentukan.

"Saya pastikan (transporter) itu melanggar jam operasional. Apalagi tonase kendaraannya di atas 8 ton," ungkap Hengki.

Saat kejadian, truk tambang tersebut melaju dari arah Parung ke Tangerang tanpa membawa muatan. Sopir truk kemudian langsung memperbaiki portal yang dihancurkannya.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Pelecehan Santriwati di Bogor Bakal Digelar 5 Maret 2024

Hengki menegaskan bahwa kejadian ini bukan kali pertama terjadi. Para sopir truk tambang kerap memaksa melintas di luar jam operasional, bahkan dengan kecepatan tinggi.

"Ini bukan yang pertama dan memang sepertinya sopir memaksakan, karena dia memaksakan anggota yang berjaga untuk membuka portal, apalagi melaju dengan kecepatan tinggi," tegas Hengki.

Berdasarkan Perbup Bogor Nomor 160 Tahun 2023, truk tambang hanya diizinkan melintas antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Hengki mengimbau para sopir truk untuk menaati aturan dan jam operasional yang telah ditetapkan. Hal ini demi kelancaran lalu lintas dan meminimalisir kecelakaan. [Antara]

Baca Juga: Harga Semakin Terbang Tinggi, Bulog Dramaga Siagakan 8 Ribu Ton Beras

Load More