Selain itu, Surawan juga mengungkapkan bahwa D dan DP sempat menjanjikan sejumlah uang kepada R guna menjalankan aksi pembunuhan tersebut.
Saat pembunuhan terjadi, DP yang menjadi dalang dari kejadian tersebut tidak berada di lokasi kejadian. Perannya baru dimainkan setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
“Saat pembunuhan terjadi DP nya belum disini (TKP) belum ada dia. Memang dia yang mengatur semuanya tapi dia tidak ada di sini. Setelah dari sinilah baru ke Jakarta jemput si DP. Baru dari jakarta itu DP ikut sampai Cirebon, kemudian kuningan sampai Banjar,” paparnya.
Diketahui sebelumnya bahwa korban dibunuh dengan dicekik dengan ikat pinggang dan selama perjalanan korban diletakan seperti orang tertidur.
“Selama di mobil koban itu didudukkan di jok belakang ditutup dengan masker seolah-olah dia tidur di tengah jalan korban kemudian ditidurkan di jok belakang karena jok belakang yang bisa di tempat tidur sehingga ditidurkan di belakang," paparnya
Setelah melakukan penelusuran selama tiga hari, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap 3 orang tersangka DP, D, dan R di daerah Jakarta.
“Para pelaku ditangkap di Jakarta karena membahayakan petugas jadi dilakukan tegas terukur terhadap para pelaku,” paparnya.
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka “Kita kenakan pasal 340 KUHP 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” tandasnya.
Baca Juga: Pengembangan Produksi Pertanian di Bogor Disorotan, Kinerja Distanhorbun Dievaluasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM