SuaraBogor.id - Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil meringkus dua orang pengoplos elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Kedua pelaku itu kini terancam enam tahun penjara.
Tak hanya itu saja kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, pelaku pengoplos elpiji 3 kilogram itu juga terancam denda Rp60 miliar.
Dia menjelaskan, kedua pelaku yakni berinisial BM dan RS ini merupakan warga Kampung Cipadang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber.
Mereka memindahkan isi dari tabung gas bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kilogram, dan mengambil keuntungan Rp50 ribu per tabung.
"Keduanya jelas melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana," katanya.
Dimana tersangka akan dijerat dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar atas perbuatannya menghilangkan barang bersubsidi untuk meraup keuntungan dengan menyuntik, mengoplos atau memindahkan gas dari tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung Bright 12 kg.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 70 tabung gas elpiji tiga kilogram, 58 tabung belum disuntik, dan 20 tabung Bright 12 kilogram, ratusan segel gas palsu berwarna kuning serta selang khusus untuk menyuntikkan gas.
"Gas suntikan dijual ke sejumlah wilayah di Cianjur tidak sampai ke luar kota, namun kami masih mengembangkan kasusnya karena keduanya sudah beroperasi sejak sebulan terakhir," kata Kapolres.
Dia menyebutkan, selain merugikan bagi warga yang membutuhkan subsidi, tindakan suntik gas ilegal tersebut berpotensi membahayakan diri tersangka dan warga sekitar karena dapat memicu terjadinya kebakaran dan mengganggu kesehatan terutama pernafasan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa 3 April 2024 Untuk Wilayah Cianjur dan Sukabumi
Sehingga pihaknya meminta warga untuk ikut serta memantau pendistribusian gas bersubsidi di lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing, segera melapor jika mendapati kegiatan yang mencurigakan termasuk pengoplosan gas bersubsidi.
"Kami berharap warga di seluruh wilayah di Cianjur ikut serta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing, segera lapor polisi kalau mendapati hal mencurigakan termasuk terkait peredaran narkoba dan lain-lain," katanya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang
-
20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor
-
Dini Hari Kelam di Cigudeg, Motor Trail Honda CRF Milik Warga Wargajaya Raib
-
Siap Sambut Pengunjung Mulai 2 November, Eiger Nature Wadahi Konservasi dan Pemberdayaan Warga Bogor
-
Dugaan Keracunan MBG di Dramaga, Dua SMP Terapkan PJJ Selama Dua Hari