Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 18 April 2024 | 07:35 WIB
Dua orang tahanan kabur usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, bersama tujuh orang tahanan lainnya kembali ditangkap polisi, Rabu (17/4/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri)

SuaraBogor.id - Polres Cianjur akhirnya berhasil menangkap dua tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Rabu (18/4/2024).

Dua orang tahanan yang kabur itu bernama Riko Permana dan Yeri Abdurahman, keduanya diciduk di tempat persembunyiannya di pondok tengah kebun di Kecamatan Cikalongkulon.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan sudah enam orang tahanan yang kabur berhasil ditangkap kembali, tinggal satu orang atas nama Ujang Irvan alias Boncel yang masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Keduanya ditangkap setelah mendapat laporan warga yang melihat keberadaan-nya di tengah kebun, petugas langsung melakukan penangkapan" katanya.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran di Jalur Cianjur Didominasi Pemotor, Capai 30 Ribu Kendaraan

Petugas terpaksa memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki keduanya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, guna proses lebih lanjut.

Sedangkan untuk satu orang tahanan lainnya yang masih buron, pihaknya sudah menyebar anggota dengan harapan dapat menangkap pelaku secepatnya."Kami sudah sebar anggota dan berkoordinasi dengan Polres terdekat untuk membantu pencarian," katanya.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan informasi dari warga yang sempat melihat dua orang buronan tersebut, langsung melapor ke petugas bersembunyi di pondok di tengah kebun milik salah seorang dari buronan.

"Saat lebaran mereka terlihat ada di sekitaran pondok di tengah kebun, sehingga warga melaporkan hal tersebut, keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap," katanya. [Antara].

Baca Juga: Viral Pria Berjaket Hitam Buang Sampah ke Sungai Puncak, Didenda Rp500 Ribu

Load More