SuaraBogor.id - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan tingkah laku tak terpuji yang ditunjukkan oleh seorang pria berjaket hitam membuang sampah ke sungai viral di media sosial.
Video viral itu diunggah banyak akun media sosial. Bahkan, banyak kecaman datang dari berbagai pihak salah satunya dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kali ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi denda Rp500 ribu terhadap pelaku pembuang sampah ke sungai di jalur Puncak yang videonya viral di media sosial, Sabtu (13/4), yang diketahui warga Cianjur.
Kepala DLH Cianjur Komarudin mengatakan setelah video aksi membuang sampah sembarangan ke sungai viral, pihaknya langsung menelusuri identitas dan alamat pelaku yang menggunakan mobil pribadi warna putih bernopol Cianjur itu di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah
"Kami berhasil mendapatkan informasi di mana rumah pemilik kendaraan putih itu, lalu kami bentuk tim untuk mendatangi pemilik kendaraan dan mencari identitas pelaku pembuang sampah ke sungai," kata Komar.
Dia menjelaskan, perbuatan pria berjaket hitam melanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 51 tentang angkutan penumpang ataupun barang dilarang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke luar kendaraan.
Tercantum dalam perda sanksi administratif bagi pelanggar maksimal sebesar Rp500 ribu, namun pihaknya terlebih dulu menanyakan alasan pria tersebut membuang sampah ke sungai dan terekam pengguna jalan lain sehingga viral di media sosial.
"Kami berikan pembinaan kalau kembali melakukan hal yang sama diberi sanksi tegas berupa denda. Kita masih menunggu laporan dari tim yang sudah menuju ke rumah warga pembuang sampah ke sungai saat macet di kawasan Puncak, Sabtu (13/4) itu.
Seperti diberitakan, aksi tidak terpuji dilakukan penumpang mobil pribadi jenis minibus bernopol F 1211 YG yang terekam video pengguna jalan lain, di mana pria berjaket hitam tiba-tiba keluar dari mobil sambil membawa sampah dan membuangnya ke sungai.
Baca Juga: Dear Wisatawan, One Way Diberlakukan Siang Ini dari Puncak ke Jakarta
Setelah membuang sampah pria tersebut kembali masuk ke mobil, video tersebut mendapat banyak banyak komentar dan dibagikan di media sosial, sehingga Pemkab Cianjur melalui DLH Cianjur untuk menelusuri siapa pembuang sampah ke sungai itu.
Terlebih sejak satu bulan terakhir, Pemkab Cianjur sudah menerapkan sanksi sosial, tindak pidana ringan sampai dengan denda terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?
-
Mengapa Truk Box Itu Gagal Menanjak? Misteri Penyebab Rem Blong di Tanjakan Ciampea Renggut Nyawa
-
Bentrok Kepentingan Tanah Desa vs Utang BLBI, Mendes Yandri Desak Keputusan Berani Pemerintah
-
Membongkar Strategi CIMB Niaga Bogor: Bukan Hanya Pinjaman, Tapi Garansi Bisnis Berkelanjutan
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI