SuaraBogor.id - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan tingkah laku tak terpuji yang ditunjukkan oleh seorang pria berjaket hitam membuang sampah ke sungai viral di media sosial.
Video viral itu diunggah banyak akun media sosial. Bahkan, banyak kecaman datang dari berbagai pihak salah satunya dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kali ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi denda Rp500 ribu terhadap pelaku pembuang sampah ke sungai di jalur Puncak yang videonya viral di media sosial, Sabtu (13/4), yang diketahui warga Cianjur.
Kepala DLH Cianjur Komarudin mengatakan setelah video aksi membuang sampah sembarangan ke sungai viral, pihaknya langsung menelusuri identitas dan alamat pelaku yang menggunakan mobil pribadi warna putih bernopol Cianjur itu di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah
"Kami berhasil mendapatkan informasi di mana rumah pemilik kendaraan putih itu, lalu kami bentuk tim untuk mendatangi pemilik kendaraan dan mencari identitas pelaku pembuang sampah ke sungai," kata Komar.
Dia menjelaskan, perbuatan pria berjaket hitam melanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 51 tentang angkutan penumpang ataupun barang dilarang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke luar kendaraan.
Tercantum dalam perda sanksi administratif bagi pelanggar maksimal sebesar Rp500 ribu, namun pihaknya terlebih dulu menanyakan alasan pria tersebut membuang sampah ke sungai dan terekam pengguna jalan lain sehingga viral di media sosial.
"Kami berikan pembinaan kalau kembali melakukan hal yang sama diberi sanksi tegas berupa denda. Kita masih menunggu laporan dari tim yang sudah menuju ke rumah warga pembuang sampah ke sungai saat macet di kawasan Puncak, Sabtu (13/4) itu.
Seperti diberitakan, aksi tidak terpuji dilakukan penumpang mobil pribadi jenis minibus bernopol F 1211 YG yang terekam video pengguna jalan lain, di mana pria berjaket hitam tiba-tiba keluar dari mobil sambil membawa sampah dan membuangnya ke sungai.
Baca Juga: Dear Wisatawan, One Way Diberlakukan Siang Ini dari Puncak ke Jakarta
Setelah membuang sampah pria tersebut kembali masuk ke mobil, video tersebut mendapat banyak banyak komentar dan dibagikan di media sosial, sehingga Pemkab Cianjur melalui DLH Cianjur untuk menelusuri siapa pembuang sampah ke sungai itu.
Terlebih sejak satu bulan terakhir, Pemkab Cianjur sudah menerapkan sanksi sosial, tindak pidana ringan sampai dengan denda terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Sentuhan Nostalgia di D'Kambodja Heritage, Kuliner Semarang Karya Anne Avantie yang Kian Berkembang
-
Berawal Sederhana, BRILink Agen di Bakauheni Tumbuh Jadi Tulang Punggung Layanan Transaksi
-
Desa BRILiaN Tompobulu Jadi Contoh Sukses Pengembangan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal dan Teknologi
-
Ekosistem Usaha Terintegrasi, Empang Baru Jadi Desa Ekonomi Mandiri
-
Kemenkes Turun Tangan Selidiki Kasus Kematian Dokter Internship di RSUD Pagelaran Cianjur