SuaraBogor.id - Kasus prostitusi atau kawin kontrak saat ini tengah menjadi sorotan banyak pihak, lantaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Bahkan, kasus kawin kontrak tersebut mendapatkan sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten KH Ahmad Hudori menegaskan, kawin kontrak tidak sah dan hukumnya haram karena hanya mengutamakan kepuasan seks dan adanya unsur bisnis.
"Praktek nikah (kawin) kontrak itu hukumnya haram dan sama saja melakukan perbuatan zina antara keduanya," katanya, Kamis (18/4/2024).
Saat ini, kembali mencuat kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria timur tengah di Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, kawin kontrak kerapkali sering terjadi di Cianjur dan Sukabumi.
Sebetulnya, kata dia,dalam agama Islam tidak ada istilah menikah kontrak juga berdasarkan fiqih bahwa menikah kontrak itu haram.
"Menikah kontrak itu tidak sah dan jika menikah tidak sah tentu sama saja pelakunya melakukan perbuatan zina," katanya menjelaskan.
Menurut dia, orang-orang berpaham syiah menilai nikah kontrak atau nikah mut'ah diperkenankan dengan alasan-alasan tertentu.
Namun, berbagai organisasi keagamaan di Tanah Air, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan nikah kontrak atau nikah mut'ah itu.
Dalam nash Al Quran tujuan nikah untuk membuat ketenangan dan menjalin kasih sayang kedua pasangan suami/isteri bersifat selamanya untuk membangun rumah tangga.
Dengan demikian, hukum kawin kontrak jelas-jelas dilarang di Indonesia dan tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).
Sebab, menikah itu harus ada wali, harus dinikahkan oleh wali juga ada saksi, dan nikah itu untuk selamanya.
Selama ini, ujar dia, nikah kontrak hanya diibaratkan perempuan menjadikan barang yang harus melayani orang yang mengontraknya, sebab mereka sudah terikat bisnis.
MUI Lebak mengharamkan hukum nikah kontrak disebabkan tidak ada hukum standar yang telah diterangkan dalam kitab dan sunnah dari thalak, iddah dan warisan, sehingga ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah secara negara.
Selain itu juga MUI Kabupaten Lebak mengapresiasi kepolisian atas dua perempuan tersangka mucikari, yaitu Lilis Rahmawati (54) dan Rikma Nur Ulfiah (21) yang kini tengah diperiksa Polres Cianjur terkait kasus prostitusi berkedok kawin kontrak dengan WNA. [Antara].
Baca Juga: Ditangkap di Cianjur, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Bandung Barat
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
Terkini
-
Berawal dari Lomba Masak, Kini Siti Fatimah Mampu Hadirkan Aneka Olahan Pangan yang Digemari
-
Rebutan Saldo Gratis, Jangan Ketinggalan Link DANA Kaget Terbaru, Buruan!
-
Sinergi Pendidikan dan Pembangunan Daerah Dimulai
-
17 Bangunan Liar di Cibinong Raya Ditertibkan, PKL Digeser ke Lokasi Baru
-
Spesial Rabu 21 Mei! DANA Kaget Siap Diburu, Jangan Sampai Ketinggalan Cuan