SuaraBogor.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti melanggar etik, akan sangat kecil kemungkinan terpilih kembali menjadi PPK untuk pelaksanaan Pilkada November 2024 nanti.
Pasalnya, ada sebanyak 10 PPK di Enam Kecamatan yang terbukti melanggar etik, enam kecamatan itu yakni Gunung Putri, Citeureup, Klapanunggal, Ciseeng, Jasinga dan Tenjo.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia menyebut PPK yang melanggar etik, akan secara khusus dibahas di rapat Pleno para komisioner KPU untuk menindaklanjuti keputusannya.
"Nanti kita akan diskusikan kembali di rapat pleno. apakah kita kasih peringatan keras karna sudah melanggar atau bagaimana mungkin nanti hasilnya di rapat pleno," kata Adi, Selasa (234/2024).
Kendati demikian, Adi memastikan para pelanggar etik itu sangat kecil kemungkinan untuk kembali terpilih menjadi PPK di pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bogor
Sebab, kata dia, syarat menjadi PPK salah satunya yakni harus memiliki integritas tinggi untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar tanpa kecurangan.
"Terlepas yang bersangkutan mau daftar lagi apa engga itu diserahkan kepada masing-masing yang kena sanksi dari Bawaslu," tutup dia.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi memaparkan, ada sebanyak 10 PPK di enam kecamatan yang terbukti melanggar etik.
"Ada 10 dari enam kecamatan. Di Gunung Putri, semua PPK terbukti melanggar etik, di Kecamatan lainnya ada yang dua dan 1," papar dia.
Baca Juga: Pengamat Dorong Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Punya Kekuatan Eksekusi
Juhdi menyebut, pelanggaran etik yang dilakukan itu didominasi oleh kasus penggelembungan dan perubahan suara pada suara calon legislatif.
"Kebanyakan kasusnya penggelembungan suara oleh para PKK yang melanggar etik itu," tutup dia.
Diketahui, pendaftaran PPK untuk Pilkada akan dimulai pada 23 April 2024 dan diakhiri dengan pelantikan PPK untuk Pilkada 2024 pada 16 Mei 2024.
Berikut Jadwal lengkap pendaftaran PPK:
23-29 April 2024 : Pengumuman pendaftaran dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK.
30 April - 2 Mei 2024: Perpanjangan pendaftaran calon PPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran
-
3 Rekomendasi Botol Minum Sepeda Terbaik 2026, Harga Mulai Rp50 Ribuan
-
BRI Salurkan Bonus dan Literasi Keuangan untuk Atlet SEA Games 2025