Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 28 April 2024 | 16:09 WIB
Ilustrasi Judi Online (Dok. Istimewa)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More