SuaraBogor.id - Biadab, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada ayah tiri berinisial AS yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anaknya di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus ayah tiri perkosa anak tersebut terungkap usai sang istri melaporkan kejadian bejat tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswardjana mengatakan, perbuatan menyetubuhi yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya selama 3 tahun yakni sejak duduk di bangku SMP kelas 1 hingga kelas 3.
Kejadian tersebut berlangsung di rumahnya di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
“Polsek Caringin berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri,” kata kepada wartawan.
Setelah memeriksa tiga orang saksi, Ketut Laswardjana mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan pelaku berinisial AS terhadap korban berinisial SNSR sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas satu.
“Telah melakukan perbuatan sejak kelas 1 SMP sampai sekarang kelas 3 SMP yang dimana terakhir melakukan pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB,” jelasnya.
Kejadian terungkap saat ibu korban l tanpa sengaja melihat percakapan antara korban dan pelaku melalui chat yang terlihat mencurigakan.
“F melihat isi percakapan dari Handphone korban yang mencurigakan, kemudian ditanyakan kepada korban. Korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari pelaku ayah tirinya tersebut,” ucapnya.
Hingga saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa para saksi-saksi.
Baca Juga: 14 ASN Berebut Posisi Sekda Definitif Bogor, Hasil Seleksi Diumumkan Pekan Depan
“Saksi pihak keluarga dan tetangga sekitar diantaranya berinisial M, F dan B dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Handphone, 1 stel pakaian pria, 1 stel pakaian wanita, 1 sprei tempat tidur,” paparnya.
Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yaitu dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumnya 15 tahun penjara, dimana saat ini diduga pelaku menjalani proses hukum lanjut,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD