SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil mengamankan tiga pelaku pembobolan ATM hingga menyebabkan minimarket Indomaret di Cikeas Country, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor terbakar pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan ketiga pelaku itu yakni AMM, DAS dan satu orang perempuan berinisial FS.
Pelaku AMM alias Kapten ditembak timah panas karena melawan saat hendak diamankan di wilayah Depok. Sementara satu pelaku lainnya bernama panggil Black masih dalam pencarian.
Rio memaparkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara menyewa kontrakan yang menempel pada minimarket tersebut.
"Pelaku tersebut menyewa sebuah rumah di sebelah toko tersebut dan melakukan pembobolan dari rumah tersebut menembus ke Indomaret tersebut yang sebelah (kontrakan pelaku)," kata Kapolres Bogor, Senin (27/5/2024).
"Kemudian pada saat pelaku melakukan pengelasan untuk membobol ATM di dalam Indomaret," lanjutnya.
Sialnya, usai melakukan pembobolan ATM, mesin ATM yang mereka bobol terbakar hingga menyebabkan Indomaret tersebut kebakaran hingga menyebabkan kerugian Rp1,6 Miliar.
"Terjadi konsleting dan terbakar di TKP, karna kebakaran tersebut mereka kabur. Total kerugian dari kejadian tersebut Rp1,6 milyar rupiah di Indomaret tersebut," jelas dia.
Dari pembobolan ATM, para pelaku berhasil mengumpulkan sebanyak Rp300 juta. Rp270 juga digunakan untuk poya-poya.
Baca Juga: Kasus Kebakaran di Cianjur Melonjak Tiga Kali Lipat, Damkar Imbau Masyarakat Waspada
"Duit yang ada sisa kurang lebih Rp30 juta, total kurang lebih Rp300 juta," jelas dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara memaparkan, para pelaku dimakamkan di wilayah Kota Depok.
"Ketiga pelaku kami amankan di wilayah Depok, di kontrakan masing-masing, untuk satu pelaku utama yaitu kapten sendiri yaitu pada saat kami coba kami amankan yang bersangkutan mencoba untuk melarikan diri jadi kami melakukan tindakan tegas terukur," jelas dia.
Dari perbuatan ketiga pelaku itu, Polres Bogor memberikan sanksi berupa pasal 365 ayat 3,4, dan 5 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Rudy Susmanto: ASN Pemkab Bogor Terlibat Narkoba Tak Akan Dilindungi, Tes Urine Massal Menanti
-
5 Fakta Bentrok Diduga Ormas di Pasar Parung Bogor: Petugas Dikeroyok, Senjata Tajam Beredar
-
Hanya Gara-gara Parkir? Pasar Parung Mencekam: Oknum Ormas Ngamuk, Polres Bogor Turun Tangan
-
Hanya Karena Parkir Gratis? Ormas Diduga Keroyok Petugas Pasar Parung, CCTV Merekam Aksi Brutal
-
Gagal 'Swasembada' Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Warga Cigudeg Ditangkap Bersama 7 Pohon Harapan