SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil mengamankan tiga pelaku pembobolan ATM hingga menyebabkan minimarket Indomaret di Cikeas Country, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor terbakar pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan ketiga pelaku itu yakni AMM, DAS dan satu orang perempuan berinisial FS.
Pelaku AMM alias Kapten ditembak timah panas karena melawan saat hendak diamankan di wilayah Depok. Sementara satu pelaku lainnya bernama panggil Black masih dalam pencarian.
Rio memaparkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara menyewa kontrakan yang menempel pada minimarket tersebut.
"Pelaku tersebut menyewa sebuah rumah di sebelah toko tersebut dan melakukan pembobolan dari rumah tersebut menembus ke Indomaret tersebut yang sebelah (kontrakan pelaku)," kata Kapolres Bogor, Senin (27/5/2024).
"Kemudian pada saat pelaku melakukan pengelasan untuk membobol ATM di dalam Indomaret," lanjutnya.
Sialnya, usai melakukan pembobolan ATM, mesin ATM yang mereka bobol terbakar hingga menyebabkan Indomaret tersebut kebakaran hingga menyebabkan kerugian Rp1,6 Miliar.
"Terjadi konsleting dan terbakar di TKP, karna kebakaran tersebut mereka kabur. Total kerugian dari kejadian tersebut Rp1,6 milyar rupiah di Indomaret tersebut," jelas dia.
Dari pembobolan ATM, para pelaku berhasil mengumpulkan sebanyak Rp300 juta. Rp270 juga digunakan untuk poya-poya.
Baca Juga: Kasus Kebakaran di Cianjur Melonjak Tiga Kali Lipat, Damkar Imbau Masyarakat Waspada
"Duit yang ada sisa kurang lebih Rp30 juta, total kurang lebih Rp300 juta," jelas dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara memaparkan, para pelaku dimakamkan di wilayah Kota Depok.
"Ketiga pelaku kami amankan di wilayah Depok, di kontrakan masing-masing, untuk satu pelaku utama yaitu kapten sendiri yaitu pada saat kami coba kami amankan yang bersangkutan mencoba untuk melarikan diri jadi kami melakukan tindakan tegas terukur," jelas dia.
Dari perbuatan ketiga pelaku itu, Polres Bogor memberikan sanksi berupa pasal 365 ayat 3,4, dan 5 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Libas Kamboja 5-1, Erick Thohir Tegaskan Level Sebenarnya Timnas Ada di Laga Versus Vietnam
-
Indonesia vs Kamboja Diperketat, Jalur Evakuasi dan Penyekatan Pakansari Disimulasikan
-
Kawal Laga Indonesia vs Kamboja, 1.097 Personel Gabungan Disiagakan di Stadion Pakansari
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor