SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil mengamankan tiga pelaku pembobolan ATM hingga menyebabkan minimarket Indomaret di Cikeas Country, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor terbakar pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan ketiga pelaku itu yakni AMM, DAS dan satu orang perempuan berinisial FS.
Pelaku AMM alias Kapten ditembak timah panas karena melawan saat hendak diamankan di wilayah Depok. Sementara satu pelaku lainnya bernama panggil Black masih dalam pencarian.
Rio memaparkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara menyewa kontrakan yang menempel pada minimarket tersebut.
"Pelaku tersebut menyewa sebuah rumah di sebelah toko tersebut dan melakukan pembobolan dari rumah tersebut menembus ke Indomaret tersebut yang sebelah (kontrakan pelaku)," kata Kapolres Bogor, Senin (27/5/2024).
"Kemudian pada saat pelaku melakukan pengelasan untuk membobol ATM di dalam Indomaret," lanjutnya.
Sialnya, usai melakukan pembobolan ATM, mesin ATM yang mereka bobol terbakar hingga menyebabkan Indomaret tersebut kebakaran hingga menyebabkan kerugian Rp1,6 Miliar.
"Terjadi konsleting dan terbakar di TKP, karna kebakaran tersebut mereka kabur. Total kerugian dari kejadian tersebut Rp1,6 milyar rupiah di Indomaret tersebut," jelas dia.
Dari pembobolan ATM, para pelaku berhasil mengumpulkan sebanyak Rp300 juta. Rp270 juga digunakan untuk poya-poya.
Baca Juga: Kasus Kebakaran di Cianjur Melonjak Tiga Kali Lipat, Damkar Imbau Masyarakat Waspada
"Duit yang ada sisa kurang lebih Rp30 juta, total kurang lebih Rp300 juta," jelas dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara memaparkan, para pelaku dimakamkan di wilayah Kota Depok.
"Ketiga pelaku kami amankan di wilayah Depok, di kontrakan masing-masing, untuk satu pelaku utama yaitu kapten sendiri yaitu pada saat kami coba kami amankan yang bersangkutan mencoba untuk melarikan diri jadi kami melakukan tindakan tegas terukur," jelas dia.
Dari perbuatan ketiga pelaku itu, Polres Bogor memberikan sanksi berupa pasal 365 ayat 3,4, dan 5 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Perkuat Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun
-
4 Spot Wisata Hidden Gem di Cibungbulang Bogor, Surganya Curug dan Durian Murah
-
Jangan Cuma Cari Cuan! Mitra Makan Bergizi Gratis Disentil Wajib Bantu Sekolah Bocor hingga WC
-
Drama Penculikan Anak di Bogor Cuma Akal-akalan Bisnis, Begini Endingnya
-
Modal Rp1 Jutaan Untuk Bapak-bapak, 5 Rekomendasi Sepeda Murah Tapi Gak Murahan buat Gowes Santai