SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil mengamankan tiga pelaku pembobolan ATM hingga menyebabkan minimarket Indomaret di Cikeas Country, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor terbakar pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan ketiga pelaku itu yakni AMM, DAS dan satu orang perempuan berinisial FS.
Pelaku AMM alias Kapten ditembak timah panas karena melawan saat hendak diamankan di wilayah Depok. Sementara satu pelaku lainnya bernama panggil Black masih dalam pencarian.
Rio memaparkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara menyewa kontrakan yang menempel pada minimarket tersebut.
"Pelaku tersebut menyewa sebuah rumah di sebelah toko tersebut dan melakukan pembobolan dari rumah tersebut menembus ke Indomaret tersebut yang sebelah (kontrakan pelaku)," kata Kapolres Bogor, Senin (27/5/2024).
"Kemudian pada saat pelaku melakukan pengelasan untuk membobol ATM di dalam Indomaret," lanjutnya.
Sialnya, usai melakukan pembobolan ATM, mesin ATM yang mereka bobol terbakar hingga menyebabkan Indomaret tersebut kebakaran hingga menyebabkan kerugian Rp1,6 Miliar.
"Terjadi konsleting dan terbakar di TKP, karna kebakaran tersebut mereka kabur. Total kerugian dari kejadian tersebut Rp1,6 milyar rupiah di Indomaret tersebut," jelas dia.
Dari pembobolan ATM, para pelaku berhasil mengumpulkan sebanyak Rp300 juta. Rp270 juga digunakan untuk poya-poya.
Baca Juga: Kasus Kebakaran di Cianjur Melonjak Tiga Kali Lipat, Damkar Imbau Masyarakat Waspada
"Duit yang ada sisa kurang lebih Rp30 juta, total kurang lebih Rp300 juta," jelas dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara memaparkan, para pelaku dimakamkan di wilayah Kota Depok.
"Ketiga pelaku kami amankan di wilayah Depok, di kontrakan masing-masing, untuk satu pelaku utama yaitu kapten sendiri yaitu pada saat kami coba kami amankan yang bersangkutan mencoba untuk melarikan diri jadi kami melakukan tindakan tegas terukur," jelas dia.
Dari perbuatan ketiga pelaku itu, Polres Bogor memberikan sanksi berupa pasal 365 ayat 3,4, dan 5 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Jalankan Buyback Saham, CAR Tetap Kuat di Level 22,86%
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas Sesuai PP Terbaru
-
Buntut Bocah Tewas di Jasinga, Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri Buru Anjing yang Lepas
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul