SuaraBogor.id - Pelaku pembobolan ATM di Indomaret wilayah Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ternyata belajar di Youtube.
Mereka memakai alat yang direkomendasikan tutorial membobol ATM di Youtube. Alat yang digunakan para pelaku salah satunya alat las.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara memaparkan, para pelaku belajar cara membobol ATM selama tinggal dan menyewa tempat di dekat lokasi pembobolan.
"Mereka Belajar dari YouTube mereka sewa tempat itu dua Minggu, setelah itu mereka bobol. Kira-kira menurut mereka langsung konek ke Indomaret bisa dibobol langsung las di bagian mesin ATM dan terekam CCTV," kata dia, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: KPAD Minta Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Tanjungsari Ditangkap Segera
AKP Teguh memaparkan bahwa para pelaku sengaja menyewa tempat yang langsung terhubung atau bersanding dengan toko untuk memudahkan pembobolan.
Dari belajar dari YouTube itu, para pelaku berhasil melakukan hal serupa di ATM di wilayah luar Kabupaten Bogor.
"Pengakuan sih di Bogor baru satu, tapi modus seperti ini sering dilakukan, beberapa waktu lalu juga kita pernah amankan modusnya sama," jelas dia.
Sebelumnya, Polres Bogor berhasil mengamankan tiga pelaku pembobolan ATM yang menyebabkan Indomaret di Cikeas Country, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor terbakar pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan ketiga pelaku itu yakni AMM, DAS dan satu orang perempuan berinisial FS. Pelaku AMM alias Kapten ditembak timah panas karena melawan saat hendak diamankan di wilayah Depok. Sementara satu pelaku lainnya bernama panggil Black masih dalam pencarian.
Baca Juga: Modus Baru! Sewa Kontrakan Dekat Minimarket, Pelaku Bobol ATM dan Buat Indomaret di Bogor Kebakaran
Rio memaparkan bahwa pelaku berhasil membobol uang ATM dengan jumlah sekitar Rp300 juta. Dari total kerugian dari pembobolan dan kebakaran itu diperkirakan sampai Rp1,6 Miliar.
Dari perbuatan ketiga pelaku itu, Polres Bogor memberikan sanksi berupa pasal 365 ayat 3,4, dan 5 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Top Up Gopay dari Bank dan Mini Market
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Nonton Indonesia vs Arab Saudi, Prabowo Diduga Tertipu Live Streaming Game PES di YouTube
-
Rudy Susmanto Bakal Buat Rambu-Rambu Jalan dengan Bahasa Sunda Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook