SuaraBogor.id - Pelaku pembobolan ATM di Indomaret wilayah Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ternyata belajar di Youtube.
Mereka memakai alat yang direkomendasikan tutorial membobol ATM di Youtube. Alat yang digunakan para pelaku salah satunya alat las.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara memaparkan, para pelaku belajar cara membobol ATM selama tinggal dan menyewa tempat di dekat lokasi pembobolan.
"Mereka Belajar dari YouTube mereka sewa tempat itu dua Minggu, setelah itu mereka bobol. Kira-kira menurut mereka langsung konek ke Indomaret bisa dibobol langsung las di bagian mesin ATM dan terekam CCTV," kata dia, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: KPAD Minta Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Tanjungsari Ditangkap Segera
AKP Teguh memaparkan bahwa para pelaku sengaja menyewa tempat yang langsung terhubung atau bersanding dengan toko untuk memudahkan pembobolan.
Dari belajar dari YouTube itu, para pelaku berhasil melakukan hal serupa di ATM di wilayah luar Kabupaten Bogor.
"Pengakuan sih di Bogor baru satu, tapi modus seperti ini sering dilakukan, beberapa waktu lalu juga kita pernah amankan modusnya sama," jelas dia.
Sebelumnya, Polres Bogor berhasil mengamankan tiga pelaku pembobolan ATM yang menyebabkan Indomaret di Cikeas Country, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor terbakar pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan ketiga pelaku itu yakni AMM, DAS dan satu orang perempuan berinisial FS. Pelaku AMM alias Kapten ditembak timah panas karena melawan saat hendak diamankan di wilayah Depok. Sementara satu pelaku lainnya bernama panggil Black masih dalam pencarian.
Baca Juga: Modus Baru! Sewa Kontrakan Dekat Minimarket, Pelaku Bobol ATM dan Buat Indomaret di Bogor Kebakaran
Rio memaparkan bahwa pelaku berhasil membobol uang ATM dengan jumlah sekitar Rp300 juta. Dari total kerugian dari pembobolan dan kebakaran itu diperkirakan sampai Rp1,6 Miliar.
Dari perbuatan ketiga pelaku itu, Polres Bogor memberikan sanksi berupa pasal 365 ayat 3,4, dan 5 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Klaim 7 Link DANA Kaget untuk Mendapat Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah
-
DANA Kaget Bukan Cuma Hoki-hokian, Panduan Lengkap Dapat Link Aktif Hari Ini
-
Dompet Menipis Akibat Liburan? Jangan Khawatir, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Tebus Murah Minyak, Beras, Hingga Perlengkapan Bayi
-
Rebutan! DANA Kaget Spesial Malam Ini Hadir Lagi, Ada 3 Link Langsung Cair