Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 27 Mei 2024 | 20:38 WIB
Ilustrasi YouTube (pixabay)

SuaraBogor.id - Pelaku pembobolan ATM di Indomaret wilayah Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ternyata belajar di Youtube.

Mereka memakai alat yang direkomendasikan tutorial membobol ATM di Youtube. Alat yang digunakan para pelaku salah satunya alat las.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara memaparkan, para pelaku belajar cara membobol ATM selama tinggal dan menyewa tempat di dekat lokasi pembobolan.

"Mereka Belajar dari YouTube mereka sewa tempat itu dua Minggu, setelah itu mereka bobol. Kira-kira menurut mereka langsung konek ke Indomaret bisa dibobol langsung las di bagian mesin ATM dan terekam CCTV," kata dia, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: KPAD Minta Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Tanjungsari Ditangkap Segera

AKP Teguh memaparkan bahwa para pelaku sengaja menyewa tempat yang langsung terhubung atau bersanding dengan toko untuk memudahkan pembobolan.

Dari belajar dari YouTube itu, para pelaku berhasil melakukan hal serupa di ATM di wilayah luar Kabupaten Bogor.

"Pengakuan sih di Bogor baru satu, tapi modus seperti ini sering dilakukan, beberapa waktu lalu juga kita pernah amankan modusnya sama," jelas dia.

Sebelumnya, Polres Bogor berhasil mengamankan tiga pelaku pembobolan ATM yang menyebabkan Indomaret di Cikeas Country, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor terbakar pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan ketiga pelaku itu yakni AMM, DAS dan satu orang perempuan berinisial FS. Pelaku AMM alias Kapten ditembak timah panas karena melawan saat hendak diamankan di wilayah Depok. Sementara satu pelaku lainnya bernama panggil Black masih dalam pencarian.

Baca Juga: Modus Baru! Sewa Kontrakan Dekat Minimarket, Pelaku Bobol ATM dan Buat Indomaret di Bogor Kebakaran

Rio memaparkan bahwa pelaku berhasil membobol uang ATM dengan jumlah sekitar Rp300 juta. Dari total kerugian dari pembobolan dan kebakaran itu diperkirakan sampai Rp1,6 Miliar.

Dari perbuatan ketiga pelaku itu, Polres Bogor memberikan sanksi berupa pasal 365 ayat 3,4, dan 5 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Load More