Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 29 Mei 2024 | 09:41 WIB
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)

Roni meminta warga agar memperkuat keamanan sepeda motor dengan menambah gembok pada ban motor.

"Kalau lubang kunci motor terbuka, enggak sampai tiga detik bisa dijebol oleh pencuri. Jadi diimbau kepada warga untuk tambah kunci di ban motor, biar lebih aman," kata Roni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Roni.

Baca Juga: Cabuli 11 Bocah di Bogor, Abah Oyan Pemilik Warung Kelontong Ditangkap, Ini Modus Pelaku

Load More