SuaraBogor.id - Aksi pencurian terjadi di wilayah Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat terbongkar, saat polisi menangkap trio atau tiga pria berinisial DD (23), AR (25) dan SA (28).
Ketiga pelaku pencurian motor itu diketahui selama empat bulan terakhir kerap beraksi di wilayah Kebon Jeruk dan Palmerah.
Adapun pencurian yang dilaporkan kepada polisi terjadi pada Senin (27/5/2024) dini hari. Dua dari tiga motor dicuri di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
Sementara ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama, Senin sore, di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran.
Baca Juga: Cabuli 11 Bocah di Bogor, Abah Oyan Pemilik Warung Kelontong Ditangkap, Ini Modus Pelaku
"Satu motor dinaiki tiga orang, yang satu itu sebagai penggambar (pemantau situasi), yang satu sebagai eksekutor dan yang satu yang mengamankan motor," katanya.
Sugiran mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut sudah beraksi selama kurang lebih tiga sampai empat bulan. Hasil pencuriannya disebut dikirimkan ke Sukabumi atau Bogor.
Adapun profesi ketiga tersangka tersebut, yakni bekerja di sebuah tempat konveksi.
"Sehari-hari itu kerja di konveksi. Kalau siang kerja di konveksi, kalau malam ya itu, maling motor itu. Itu setiap malamnya itu bisa mencapai tiga atau empat motor," ujar Sugiran.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah AKP Roni menambahkan sebagian dari hasil penjualan motor curian digunakan oleh para tersangka untuk membeli obat-obatan dan minuman keras.
Baca Juga: Spanduk Bacawalkot Liar Ditertibkan Satpol PP Bogor, Demi Keamanan dan Ketertiban Kota
"Mereka beli obat-obatan, AR dan SA positif sabu dan satunya lagi (DD) beli minuman (alkohol)," kata Roni.
Roni meminta warga agar memperkuat keamanan sepeda motor dengan menambah gembok pada ban motor.
"Kalau lubang kunci motor terbuka, enggak sampai tiga detik bisa dijebol oleh pencuri. Jadi diimbau kepada warga untuk tambah kunci di ban motor, biar lebih aman," kata Roni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Roni.
Berita Terkait
-
Wajah Baru Museum Zoologi Bogor Setelah 130 Tahun: Lebih Modern dan Instagramable
-
Libur Lebaran, Kawasan Wisata Puncak Macet Total
-
Puncak Macet Parah Lebaran Ini? 3 Titik Ini Jadi Biang Keroknya
-
Kebun Raya Bogor Jadi Magnet Libur Lebaran: Pengunjung Membludak, Fasilitas Ditingkatkan!
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
KKSU Terbukti Sunat Uang Kompensasi Sopir dari Dedi Mulyadi, Dishub Bogor Cari Aman?
-
Anggaran Gemuk Bogor Dipangkas Habis! Rudy Susmanto Alihkan Dana ke Kebutuhan Mendesak
-
Bupati Bogor Instruksikan Usut Tuntas Dugaan Pemotongan Dana Kompensasi Sopir Angkot
-
Mobil Bak Terbuka Picu Tabrakan Karambol di Jalan Bandung-Cianjur, 4 Pemudik Luka-luka
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil